Mantan Kadis Sosial Bima Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp2,3 Miliar
Bantuan sosial untuk korban kebakaran di Bima tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp2,3 miliar untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra di Mataram, Selasa, mengatakan penyidik Kejati NTB sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Karena sudah ada tersangka, penyidik sekarang sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke jaksa peneliti," kata Efrien seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/6/2022).
1. Tiga orang ditetapkan jadi tersangka
Efrien menyampaikan hal tersebut berdasarkan informasi yang ia terima dari hasil kegiatan kunjungan kerja Kepala Kejati NTB Sungarpin beserta rombongan ke Kejari Bima, pada pekan lalu.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) Kabupaten Bima Andi Sirajudin, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima Ismun dan Pendamping Penyaluran Bansos Kebakaran Sukardi.
Baca Juga: Bocah yang Tewas Tergantung di Bima Ternyata Dibunuh Kakak Tirinya