TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kredit Fiktif BPR Loteng Seret Nama Eks Bendahara Ditsabhara Polda NTB

Keterlibatan terungkap berdasarkan hasil penyidikan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hary Putra (Antara/Dhimas B.P)

Mataram, IDN Times - Mantan Bendahara Direktorat Sabhara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IMS diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit fiktif. Itu terjadi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Dilansir Antara pada Kamis (4/8/2022), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hary Putra mengatakan, dugaan keterlibatan IMS dalam kasus kredit fiktif ini terungkap berdasarkan hasil penyidikan yang sudah menetapkan dua tersangka dari BPR Cabang Batukliang.

"Jadi pengajuan-nya (kredit) itu disalahgunakan oleh tiga orang, tetapi yang sudah kami tetapkan ini dua orang dari BPR, untuk yang utamanya, IMS, itu belum," kata Bratha.

Baca Juga: Pilkada 2024, Pemda Lombok Timur Siapkan Anggaran Rp61,5 Miliar 

1. Masih berstatus saksi

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Bratha pun memastikan penyidik belum menentukan status IMS, melainkan masih sebagai saksi karena alasan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

"Belum bisa kami tetapkan, karena tidak pernah hadir di penyidikan. Tetapi terakhir kami ketahui dia berdinas di Polres Bima," ujarnya.

Kasus yang melibatkan IMS ini masuk ke meja kejaksaan berawal dari temuan kredit macet pihak BPR. Bratha menjelaskan, IMS mengajukan kredit ketika masih bertugas sebagai Bendahara Direktorat Sabhara Polda NTB. IMS mengajukan mulai tahun 2014 hingga 2017

2. Total kredit yang dicairkan Rp2,38 miliar

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Dalam pengajuan, IMS mengatasnamakan 193 anggota Direktorat Sabhara Polda NTB. Atas dasar pengajuan itu permohonan kreditnya dikabulkan. Total dana kredit yang dicairkan Rp2,38 miliar. Nilai pencairan kredit itu pun yang kini menjadi angka kerugian negara.

"Jadi nama-nama yang diajukan IMS itu ternyata tidak pernah mengajukan," ucap dia.

Lebih lanjut, Bratha mengatakan bahwa Kejari Lombok Tengah telah melaksanakan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk dua tersangka dari BPR Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial AF dan HJ.

"Hari ini kami limpahkan ke pengadilan, kemungkinan pekan depan disidangkan," kata Bratha.

Baca Juga: Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Dana KUR di Lombok Perpeluang Bertambah

Berita Terkini Lainnya