Kredit Fiktif BPR Loteng Seret Nama Eks Bendahara Ditsabhara Polda NTB
Keterlibatan terungkap berdasarkan hasil penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Mantan Bendahara Direktorat Sabhara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IMS diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit fiktif. Itu terjadi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Dilansir Antara pada Kamis (4/8/2022), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hary Putra mengatakan, dugaan keterlibatan IMS dalam kasus kredit fiktif ini terungkap berdasarkan hasil penyidikan yang sudah menetapkan dua tersangka dari BPR Cabang Batukliang.
"Jadi pengajuan-nya (kredit) itu disalahgunakan oleh tiga orang, tetapi yang sudah kami tetapkan ini dua orang dari BPR, untuk yang utamanya, IMS, itu belum," kata Bratha.
Baca Juga: Pilkada 2024, Pemda Lombok Timur Siapkan Anggaran Rp61,5 Miliar
1. Masih berstatus saksi
Bratha pun memastikan penyidik belum menentukan status IMS, melainkan masih sebagai saksi karena alasan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.
"Belum bisa kami tetapkan, karena tidak pernah hadir di penyidikan. Tetapi terakhir kami ketahui dia berdinas di Polres Bima," ujarnya.
Kasus yang melibatkan IMS ini masuk ke meja kejaksaan berawal dari temuan kredit macet pihak BPR. Bratha menjelaskan, IMS mengajukan kredit ketika masih bertugas sebagai Bendahara Direktorat Sabhara Polda NTB. IMS mengajukan mulai tahun 2014 hingga 2017
Baca Juga: Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Dana KUR di Lombok Perpeluang Bertambah