Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Kasus Proyek ICU RSUD Lombok Utara
Satu tersangka belum ditahan dan sedang tugas di Sumbawa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
"Penahanan tiga tersangka kami titipkan di Rutan Polda NTB," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana seperti dikutip dari Antara, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Perantau Asal Pelembang di Lombok ini Akhirnya Bisa Mudik Lebaran
1. Mantan Direktur RSUD Lombok Utara belum ditahan
Tiga tersangka yang menjalani penahanan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial EB, direktur konsultan pengawas CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, dan direktur perusahaan pelaksana proyek PT Apro Megatama asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DT.
"Mereka kami tahan terhitung hari ini setelah kami menerima tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari jaksa penyidik," ujarnya.
Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara dengan peran kuasa pengguna anggaran (KPA) berinisial SH, Heru mengakui pihaknya belum melakukan penahanan.
"Karena yang kami terima ini baru tiga orang, jadi yang ada ini kita tahan," ucap dia.
Baca Juga: Hindari Truk, Pengendara Motor di Lombok Hilang Kendali hingga Tewas