TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gema Lazuardi Siap Ajukan PK Atas Lahan Tikungan 17 Sirkuit Mandalika

Data milik Gema Lazuardi dinilai cacat hukum

Instagram.com/motogp

Mataram, IDN Times - Gema Lazuardi, warga yang mengklaim lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengajukan peninjauan kembali usai materi kasasi ditolak hakim Mahkamah Agung.

"Kami segera lakukan PK," kata Gema Akhmad Muzakkir, kuasa hukum Gema Lazuardi menanggapi putusan kasasi perkara gugatan perdata tersebut seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Jaksa Memenangkan Gugatan di Lahan Tikungan 17 Sirkuit Mandalika

1. Lakukan analisa sebelum ajukan PK

Tampilan sirkuit Mandalika (instagram.com/themandalikagp)

Gema pun memastikan pihaknya masih menganalisa pertimbangan hakim yang sudah menolak materi kasasi dari gugatan perdata kepemilikan lahan seluas 60 are itu. "Pastinya bukti yang belum pernah kami ajukan di persidangan, akan kami lampirkan sebagai novum (bukti baru)," ujarnya.

Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusan menyatakan permohonan kasasi penggugat, yakni Gema Lazuardi ditolak. Dengan menyatakan demikian, putusan dalam perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi
NTB.

2. Lahan sudah sah dalam pengelolaan PT ITDC

Tampilan Sirkuit Mandalika (worldsbk.com)

Dalam putusan banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan seluruh dokumen yang diajukan penggugat cacat hukum. 

Karena itu, perkara lahan yang berada di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 88 tersebut dinyatakan sah berada di bawah pengelolaan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Gema Lazuardi menggugat PT ITDC terkait kepemilikan lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika itu berdasarkan klaim pembelian dari seorang warga bernama Amaq Anu.
Lahan seluas 60 are yang masuk dalam wilayah Dusun Ujung, Desa Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, itu dia beli pada 1998.

Baca Juga: Gugatan Ditolak MA, Lahan yang Diklaim Gema Lazuardi Sah Milik ITDC 

Berita Terkini Lainnya