Gema Lazuardi Siap Ajukan PK Atas Lahan Tikungan 17 Sirkuit Mandalika
Data milik Gema Lazuardi dinilai cacat hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Gema Lazuardi, warga yang mengklaim lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengajukan peninjauan kembali usai materi kasasi ditolak hakim Mahkamah Agung.
"Kami segera lakukan PK," kata Gema Akhmad Muzakkir, kuasa hukum Gema Lazuardi menanggapi putusan kasasi perkara gugatan perdata tersebut seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Jaksa Memenangkan Gugatan di Lahan Tikungan 17 Sirkuit Mandalika
1. Lakukan analisa sebelum ajukan PK
Gema pun memastikan pihaknya masih menganalisa pertimbangan hakim yang sudah menolak materi kasasi dari gugatan perdata kepemilikan lahan seluas 60 are itu. "Pastinya bukti yang belum pernah kami ajukan di persidangan, akan kami lampirkan sebagai novum (bukti baru)," ujarnya.
Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusan menyatakan permohonan kasasi penggugat, yakni Gema Lazuardi ditolak. Dengan menyatakan demikian, putusan dalam perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi
NTB.
Baca Juga: Gugatan Ditolak MA, Lahan yang Diklaim Gema Lazuardi Sah Milik ITDC