Dinas Dukcapil Mataram Layani Penerbitan KTP Bagi Transgender
Harus ada putusan hakim yang mengabulkan transgender
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan siap mengikuti regulasi terhadap penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk transgender.
"Penerbitan KTP untuk transgender sudah diatur dalam undang-undang, namun kita di Mataram sejauh ini belum ada permintaan. TETapi kalau ada, kita layani," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Hasmin di Mataram, Selasa (5/4/2022) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: TV Analog Dihentikan, Warga Lombok Akan Dibagikan 175.000 STB Gratis
1. Belum ada transgender yang memohon penerbitan KTP
Menurut Hasmin, sejauh ini kasus perubahan jenis kelamin di Kota Mataram belum ada. Meski regulasi penerbitan KTP elektroniknya sudah diatur Undang-Undang.
"Jika ke depan ada permintaan, kita layani sesuai keputusan pengadilan sebab untuk pembuktian ditentukan dan ditetapkan oleh pengadilan," katanya.
Sehingga, jika ada yang ingin melakukan penerbitan KTP elektronik untuk transgender, harus terlebih dahulu mengajukan ke pengadilan negeri. Putusan hakim itulah yang menjadi syarat diterbitkannya KTP tersebut.
Baca Juga: Bukannya Tarawih, Dua Orang Digrebek Usai 'Open BO' Lewat MiChat