TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan Ingatkan Pemprov NTB Hati-hati Kelola DAK Sebesar Rp190 Miliar

Swakelola DAK untuk program fisik seluruh sekolah

Ilustrasi menerima uang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Mataram, IDN Times - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Najamuddin Mustafa mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapkan azas kehati-hatian dalam mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) program fisik untuk seluruh sekolah. Jumlahnya mencapai Rp190 miliar lebih.

"Kami di DPRD tentunya mengingatkan. Karena menyangkut anggaran yang tidak sedikit, terlebih lagi dana DAK ini diswakelola," ujarnya seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (16/7/2022).

Ia mengatakan DAK Fisik Bidang Pendidikan untuk SMA, SMK dan SLB, Tahun 2022 ini dikabarkan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun ini untuk SMA, SMK dan SLB, berjumlah sekitar Rp190 miliar. Di mana alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan, rencananya didistribusikan kepada 86 SMK, 233 SMA dan 67 SLB yang ada di NTB.

1. Muncul kontroversi soal kewenangan

Ilustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengingat di tengah meningkatnya alokasi dana DAK ini, muncul kontroversi soal kewenangan dalam penentuan pihak ketiga yang akan melaksanakan paket DAK tersebut. Apakah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui bidang terkait? atau kah pihak kepala sekolah yang menerima DAK tersebut.

Najamuddin, menegaskan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan DAK Tahun 2022 yang tertuang di dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022. Pada Pasal 8 ayat 1 dinyatakan bahwa pemerintah daerah melaksanakan DAK Fisik Bidang Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian dan lokasi kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian.

"Nah pada ayat 3 dinyatakan, dalam hal DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan oleh dinas melalui mekanisme swakelola, maka pelaksanaannya harus mendapat persetujuan kepala satuan pendidikan. Ini maknanya bahwa kewenangan untuk memutuskan mana pihak ketiga yang akan melaksanakan pekerjaan DAK tersebut sepenuhnya ada pada kepala
sekolah. Bukan terletak kepada Dinas Dikbud," urainya.

Baca Juga: Maret 2022, Penduduk Miskin di NTB Tinggal 731.940 Orang 

2. Dinas dikbud bertugas sebagai fasilitator saja

docs.presscustomizr.com

Selaku anggota Komisi I DPRD NTB membidangi hukum dan pemerintahan, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Dikbud dapat mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek.

"Sebab perhatian pemerintah pusat terhadap kemajuan pendidikan di NTB ini sudah sangat luar biasa. Maka sudah sepatutnya, dinas terkait mengikuti mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek," ujar anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur ini.

Menurut Najamuddin, pihaknya sudah mendengar akan adanya rencana Dinas Dikbud untuk mengambil kewenangan kepala sekolah dalam menunjuk pihak ketiga yang akan mengerjakan pekerjaan dana DAK tersebut.

"Kami mendengar informasi, pelaksanaannya rencananya akan ada penunjukan langsung (PL) oleh Dinas Dikbud NTB. Nah kalau ini terjadi tentu yang ingin kita tahu itu adalah dasar hukumnya seperti apa?. Karena yang kita pahami selama ini, bahwa swakelola itu pelaksanaannya diserahkan kepada pihak sekolah, khususnya dalam penentuan pihak ketiga ataupun suppliernya," ucapnya.

"Dinas Dikbud hanya bertugas sebagai fasilitator dan pengawasan saja. Di sekolah itu ada juga yang namanya Komite Sekolah, maka ketika masalah ini bergeser sedikit saja dari relnya, mereka tentu akan ribut. Apalagi saat ini kami mendengar kabar bahwa ada dugaan pungutan sebesar 15 persen untuk mendapatkan paket pekerjaannya," sambung Najamuddin.

3. Harus terapkan asas kehati-hatian

Oleh sebab itu, ia mengingatkan Dinas Dikbud NTB untuk menerapkan asas kehati-hatian dalam mengelola DAK program fisik untuk seluruh sekolah yang jumlahnya mencapai Rp190 miliar lebih.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB melalui Kepala Bidang SMK, Muhammad Khairul Ikhwan, menyampaikan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan menggunakan sistem swakelola tipe 1.

Mekanisme swakelola tipe 1, di jelaskannya dimulai dari pembukaan pendaftaran bagi calon supplyer atau calon pekerja baik bersifat perorangan atau badan usaha seperti CV, UD dan lainnya, yang ada di sekitar sekolah oleh pihak sekolah penerima dana DAK.
Para calon supplier atau calon pekerja ini, menurutnya, kemudian akan mengisi sejumlah form persyaratan yang disediakan oleh pihak sekolah yang memuat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Setelah itu terpenuhi, kemudian kepala sekolah beserta tim dan fasilitator yang ada di sekolah tersebut mengajukan calon pekerja atau supplier ke PPK Dikbud," ujarnya. 

Baca Juga: Heboh,Warga Lombok Temukan Bangkai Kapal Diduga Berusia Ratusan Tahun 

Berita Terkini Lainnya