824 Wajib Pajak di Mataram Bayar PPh Sebesar Rp100 Miliar
Gencar lakukan sosialisasi untuk membayar pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 824 wajib pajak memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan total pajak penghasilan (PPh) dibayarkan
mencapai Rp100,33 miliar hingga 30 Juni 2022.
"Jumlah wajib pajak yang berpartisipasi pada program PPS mencapai di atas angka 800 wajib pajak menunjukkan masyarakat Kota Mataram sudah mampu merespon kebijakan pemerintah dan mampu berperan aktif secara positif pada penerimaan negara," kata Kepala KPP Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince seperti dilansir dari Antara, Sabtu (2/7/2022).
1. Hasil dari sosialisasi tentang wajib pajak
Program PPS adalah pemberian kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Menurut dia, capaian program PPS tersebut sebagai dampak dari serangkaian kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan. Pajak itu nantinya digunakan untuk pembangunan dan program sosial.
Baca Juga: Pengusaha NTB Ekspor Mete Senilai Rp200 Miliar ke Luar Negeri