TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

824 Wajib Pajak di Mataram Bayar PPh Sebesar Rp100 Miliar

Gencar lakukan sosialisasi untuk membayar pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Mataram, IDN Times - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 824 wajib pajak memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan total pajak penghasilan (PPh) dibayarkan
mencapai Rp100,33 miliar hingga 30 Juni 2022.

"Jumlah wajib pajak yang berpartisipasi pada program PPS mencapai di atas angka 800 wajib pajak menunjukkan masyarakat Kota Mataram sudah mampu merespon kebijakan pemerintah dan mampu berperan aktif secara positif pada penerimaan negara," kata Kepala KPP Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince seperti dilansir dari Antara, Sabtu (2/7/2022).

1. Hasil dari sosialisasi tentang wajib pajak

Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Program PPS adalah pemberian kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Menurut dia, capaian program PPS tersebut sebagai dampak dari serangkaian kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan. Pajak itu nantinya digunakan untuk pembangunan dan program sosial.

2. Kelas pajak online dan offline

Dokumentasi Pribadi

Sejak Januari hingga akhir Juni 2022. Kegiatan sosialisasi diawali dengan acara "Tax Gathering" dan sosialisasi PPS pada Januari 2022.

Selain itu, membuka kelas pajak PPS rutin secara daring (online) per minggu, dan pemasangan iklan serta konten secara berkala di media massa maupun media sosial yang memiliki banyak pengikut di Pulau Lombok.

Dengan demikian, wajib pajak bisa mengingat kembali bahwa mereka harus menjalankan kewajiban mereka untuk membayar pajak.

Baca Juga: Pengusaha NTB Ekspor Mete Senilai Rp200 Miliar ke Luar Negeri

Berita Terkini Lainnya