TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Wali Kota Bima Masuk Penjara Usai Divonis Bersalah

Terpidana divonis 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar

Foto Rutan Kelas IIB Raba Bima, tempat penahanan terpidana Fery Sofyan (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melakukan penahanan kepada Wakil Wali Kota Bima, Fery Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima, Selasa (4/10/2022). Agenda eksekusi ini, dilakukan setelah satu kali sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit, disertai surat keterangan dokter.

Orang nomor dua di Kota Bima itu, tiba di Rutan kelas IIB Bima mengenakan baju kemeja putih dan celana jeans. Dia tidak didampingi oleh anak dan istri, tapi hanya dua Penasehat Hukum (PH).

Baca Juga: Tiga Hari Hilang, Warga Bima Ditemukan Tewas dengan Gantung Diri

1. Di depan Rutan dijaga ketat puluhan personel

Personel Polisi (Dok. Humas Polri)

Pantauan langsung di lokasi, di halaman depan Rutan tampak dijaga ketat oleh puluhan personel dari Markas Komando Polres Bima Kota. Dari informasi yang dihimpun, penjagaan ini dilakukan karena beredar ada aksi dari para simpatisan Fery Sofyan.

Sementara di kediamannya di BTN Kelurahan Santi, tampak puluhan mobil dan kendaraan roda dua memadati ruas jalan setempat. Puluhan warga yang diduga simpatisan terpidana ini duduk di halaman rumah dan sebagian lain di bagian luar.

2. Ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima

Foto Rutan Kelas IIB Bima (IDN Times/Juliadin)

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim Khalil mengaku terpidana Fery Sofyan telah dieksekusi belasan menit yang lalu. Dia mulai menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Raba Bima, Selasa (4/10/2022).

"Iya benar sudah dieksekusi tadi pagi," ungkap Ibrahim Khalil ditemui wartawan di Rutan Kelas IIB Raba Bima, Selasa (4/10/2022).

3. Terpidana divonis 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penahanan terpidana ini berdasar petikan putusan tingkat kasasi yang memvonis terpidana 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan. Putusan tingkat kasasi tersebut terkait kasus tindak pidana kegiatan pada kawasan pohon mangrove di Kelurahan Kolo tanpa memiliki izin dokumen resmi dari pemerintah.

Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid.Sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima tertanggal 21 September 2022. Sejak petikan putusan diterima, Kejaksaan Negeri Bima melayangkan surat panggilan kepada terpidana Feri Sofiyan, SH untuk dieksekusi pada Jumat (23/9).

Baca Juga: Nakes Bima : Jadi Selingkuhan Pejabat Dulu, Biar Punya Bekingan!

Berita Terkini Lainnya