Wakil Wali Kota Bima Masuk Penjara Usai Divonis Bersalah
Terpidana divonis 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melakukan penahanan kepada Wakil Wali Kota Bima, Fery Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima, Selasa (4/10/2022). Agenda eksekusi ini, dilakukan setelah satu kali sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit, disertai surat keterangan dokter.
Orang nomor dua di Kota Bima itu, tiba di Rutan kelas IIB Bima mengenakan baju kemeja putih dan celana jeans. Dia tidak didampingi oleh anak dan istri, tapi hanya dua Penasehat Hukum (PH).
Baca Juga: Tiga Hari Hilang, Warga Bima Ditemukan Tewas dengan Gantung Diri
1. Di depan Rutan dijaga ketat puluhan personel
Pantauan langsung di lokasi, di halaman depan Rutan tampak dijaga ketat oleh puluhan personel dari Markas Komando Polres Bima Kota. Dari informasi yang dihimpun, penjagaan ini dilakukan karena beredar ada aksi dari para simpatisan Fery Sofyan.
Sementara di kediamannya di BTN Kelurahan Santi, tampak puluhan mobil dan kendaraan roda dua memadati ruas jalan setempat. Puluhan warga yang diduga simpatisan terpidana ini duduk di halaman rumah dan sebagian lain di bagian luar.
Baca Juga: Nakes Bima : Jadi Selingkuhan Pejabat Dulu, Biar Punya Bekingan!