TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pencabulan Disabilitas di Bima Ajukan Praperadilan 

Polres Bima kota pastikan penanganan kasus sesuai prosedur

Sidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Kota Bima, IDN Times - AS, tersangka kasus pencabulan penyandang disabilitas di Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Kuasa hukum tersangka Ali Imran mempermasalahkan proses penanganan hukum atas kliennya yang dianggap menyalahi ketentuan. 

"Kami menilai ada penyimpangan prosedur dan tidak cukup alat bukti dalam kasus ini," tegasnya, Selasa (21/6/2022). 

Baca Juga: Wagub NTB Apresiasi Pembentukan Forum Jurnalis Perempuan Cabang NTB

1. Proses penyelidikan kasus dilewati

hani.co.kr

Ali Imran mengatakan, proses penanganan hukum pidana sesuai ketentuan yang melewati tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan. Namun dalam kasus kali ini, ia menilai Polres Bima Kota tidak melewati tahapan semestinya ini. 

Seperti contohnya, kasus ini langsung ditetapkan menjadi penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan. 

"Proses penyelidikannya mereka lewati," terang dia.

Ali Imran menyebutkan proses penetapan penyidikan yang sama waktunya saat polisi menerima laporan, yakni tanggal 19 Mei 2022. Di saat itu pula, Polres Bima langsung membuat surat perintah penyidikan. 

"Ini kan tanpa melewati proses penyelidikan, hal ini melanggar KUHAP Pasal 1 Poin 5 yakni menghapus tentang penyelidikan," tegasnya.

2. Hasil visum tidak terbukti adanya pencabulan

Visum luar dilakukan pada jasad korban (Dok Polresta Mataram)

Selain itu, Ali Imran pun mempertanyakan keterangan saksi ahli berikut hasil visum yang menunjukkan tidak ada bukti pencabulan. Termasuk bukti petunjuk, juga tidak ada.

"Terakhir itu alat bukti keterangan terdakwa. Nah, AS masih tersangka jadi belum bisa dijadikan alat bukti," tegasnya. 

Sehubungan itu, Ali Imran menuduh, Polres Bima Kota melanggar ketentuan pasal 1 poin 14 KUHAP Junto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 /PPU-XII/2015 tanggal 28 April 2015. 

"Dari poin-poin inilah maka diajukan praperadilan. Di pengadilan nanti kita buktikan semua," tegas dia lagi.

Baca Juga: 15 Warga NTB Berpeluang Jadi Tenaga Kesehatan di Jerman 

Berita Terkini Lainnya