Tersangka Pencabulan Disabilitas di Bima Ajukan Praperadilan
Polres Bima kota pastikan penanganan kasus sesuai prosedur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - AS, tersangka kasus pencabulan penyandang disabilitas di Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Kuasa hukum tersangka Ali Imran mempermasalahkan proses penanganan hukum atas kliennya yang dianggap menyalahi ketentuan.
"Kami menilai ada penyimpangan prosedur dan tidak cukup alat bukti dalam kasus ini," tegasnya, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Wagub NTB Apresiasi Pembentukan Forum Jurnalis Perempuan Cabang NTB
1. Proses penyelidikan kasus dilewati
Ali Imran mengatakan, proses penanganan hukum pidana sesuai ketentuan yang melewati tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan. Namun dalam kasus kali ini, ia menilai Polres Bima Kota tidak melewati tahapan semestinya ini.
Seperti contohnya, kasus ini langsung ditetapkan menjadi penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan.
"Proses penyelidikannya mereka lewati," terang dia.
Ali Imran menyebutkan proses penetapan penyidikan yang sama waktunya saat polisi menerima laporan, yakni tanggal 19 Mei 2022. Di saat itu pula, Polres Bima langsung membuat surat perintah penyidikan.
"Ini kan tanpa melewati proses penyelidikan, hal ini melanggar KUHAP Pasal 1 Poin 5 yakni menghapus tentang penyelidikan," tegasnya.
Baca Juga: 15 Warga NTB Berpeluang Jadi Tenaga Kesehatan di Jerman