TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria yang Siksa Pacar hingga Tewas di Bima Terancam Hukuman Mati

Tersangka ditahan di polres untuk diproses lebih lanjut

Tersangka Zulkifli pembunuh pacar di Bima(Dok/Istimewa)

Kota Bima,- Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan, M Zulkifli jadi tersangka pembunuhan pacarnya, Erni ananda Wulandari (24). Akibat perbuatannya, pria asal Kelurahan Tanjung Kota Bima itu terancam hukuman mati.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota dikonfirmasi, Senin (2/9/2024)

1. Tersangka ditahan

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Bima Kota. Sembari menunggu kelengkapan dokumen perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

"Sekarang, tersangka masih ditahan di Polres untuk diproses hukum lebih lanjut," bebernya.

Baca Juga: Diduga Tak Dilayani, Pengamen Meninggal di Taman Puskesmas Woha Bima

2. Tersangka bunuh korban karena cemburu

Foto tersangka ketika diamankan Polres Bima Kota (Dok/Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, tersangka membunuh korban akibat cemburu buta lantaran ia dekat dengan pria idaman lain (PIL). Peristiwa tragis ini terjadi pada sekitar pukul 02.00 Wita, Senin (26/8) lalu. 

Korban awalnya ditemukan tewas dalam kondisi tak berbusana di kamar mandi kos-kosan pacarnya, Zulkifli. Awalnya korban mendatangi kos tersangka, Minggu malam (25/8).

Kedatangannya atas permintaan tersangka. Setiba di kos, mereka terlibat pertengkaran. Tersangka cemburu karena menuduh korban selingkuh dengan temannya. Pertengkaran itu berujung pada penganiayaan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berita Terkini Lainnya