Pria yang Siksa Pacar hingga Tewas di Bima Terancam Hukuman Mati
Tersangka ditahan di polres untuk diproses lebih lanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima,- Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan, M Zulkifli jadi tersangka pembunuhan pacarnya, Erni ananda Wulandari (24). Akibat perbuatannya, pria asal Kelurahan Tanjung Kota Bima itu terancam hukuman mati.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota dikonfirmasi, Senin (2/9/2024)
1. Tersangka ditahan
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Bima Kota. Sembari menunggu kelengkapan dokumen perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
"Sekarang, tersangka masih ditahan di Polres untuk diproses hukum lebih lanjut," bebernya.
Baca Juga: Diduga Tak Dilayani, Pengamen Meninggal di Taman Puskesmas Woha Bima