Pria yang Siksa Pacar hingga Tewas di Bima Terancam Hukuman Mati

Tersangka ditahan di polres untuk diproses lebih lanjut

Kota Bima,- Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan, M Zulkifli jadi tersangka pembunuhan pacarnya, Erni ananda Wulandari (24). Akibat perbuatannya, pria asal Kelurahan Tanjung Kota Bima itu terancam hukuman mati.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota dikonfirmasi, Senin (2/9/2024)

1. Tersangka ditahan

Pria yang Siksa Pacar hingga Tewas di Bima Terancam Hukuman Matiilustrasi orang yang ditahan dalam penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Bima Kota. Sembari menunggu kelengkapan dokumen perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

"Sekarang, tersangka masih ditahan di Polres untuk diproses hukum lebih lanjut," bebernya.

Baca Juga: Diduga Tak Dilayani, Pengamen Meninggal di Taman Puskesmas Woha Bima

2. Tersangka bunuh korban karena cemburu

Pria yang Siksa Pacar hingga Tewas di Bima Terancam Hukuman MatiFoto tersangka ketika diamankan Polres Bima Kota (Dok/Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, tersangka membunuh korban akibat cemburu buta lantaran ia dekat dengan pria idaman lain (PIL). Peristiwa tragis ini terjadi pada sekitar pukul 02.00 Wita, Senin (26/8) lalu. 

Korban awalnya ditemukan tewas dalam kondisi tak berbusana di kamar mandi kos-kosan pacarnya, Zulkifli. Awalnya korban mendatangi kos tersangka, Minggu malam (25/8).

Kedatangannya atas permintaan tersangka. Setiba di kos, mereka terlibat pertengkaran. Tersangka cemburu karena menuduh korban selingkuh dengan temannya. Pertengkaran itu berujung pada penganiayaan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

3. Jasad korban ditemukan dalam kondisi luka-luka

Pria yang Siksa Pacar hingga Tewas di Bima Terancam Hukuman MatiIlustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Usai menganiaya, tersangka menyeret tubuh korban ke dalam kamar mandi. Kemudian, tersangka memberitahukan kepada adik kandungnya inisial FR bahwa dirinya baru saja menganiaya korban. Setelah itu, ia meninggalkan kos.

Adiknya kemudian memberi tahu kakaknya, FA dan NU. Mereka pun segera datang ke lokasi dini hari dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di kamar mandi. 

Kejadian ini lalu dilaporkan ke warga sekitar dan diteruskan kepada aparat kepolisian. Petugas langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RSUD Bima untuk visum.

Hasil visum menunjukkan adanya belasan luka pada tubuh korban, termasuk memar di dahi, bengkak di wajah, luka robek di bagian dalam mulut, serta lebam di leher, bahu, dan kaki. Luka-luka ini menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.

Beberapa jam setelah kejadian, Tim Puma 1 Satuan Reskrim Polresta Bima Kota berhasil menangkap tersangka. Ia diamankan bersama barang bukti berupa tombak, pisau, dan dua handphone di Polres Bima Kota. 

Baca Juga: Gadai HP Demi Lunasi SPP, Anak Buruh Jadi Wisudawan Terbaik UM Bima

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya