Pemda Bima Belum Bayar Lahan Warga yang Dipakai untuk Bangun Taman
Pemda klaim masuk kawasan laut, sehingga tidak dibayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times- Pemerintah Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tak kunjung membayar lahan warga yang digunakan untuk membangun Taman Panda. Ruang publik itu dibangun di atas lahan 39 are di sekitar kawasan pesisir pantai Desa Panda, Kecamatan Palibelo sejak tahun 2018 lalu.
Kepala Desa Panda Muhammad Said yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Bahkan, pihaknya tidak jarang didatangi pemilik tanah meminta kejelasan dan kepastian waktu baru haknya dibayar pemerintah.
"Berkas dan nama-nama pemilik tanah ada di Kantor Desa," jelas Muhammad Said yang dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Ibunya jadi TKW, Belasan Balita di Bima Menderita Gizi Buruk
1. Dua dari enam orang pemilik sudah dibayar Pemda
Muhammad Said mengatakan lahan seluas 39 are tersebut merupakan milik enam orang Kepala Keluarga (KK). Dua orang di antaranya telah dibayar pemerintah beberapa waktu, karena mereka telah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah.
"Yang empat orang ini belum keluar sertifikatnya, padahal mereka sama-sama mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan yang dua orang itu," terang dia.
Baca Juga: Pria Paruh Baya di Lombok Tenggelam saat Mencari Ikan di Bendungan