Jalani Hukuman Penjara, Wakil Wali Kota Bima Belum Dinonaktifkan
Pemkot akan konsultasi ke Pemprov NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Terpidana Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan belum dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Kendati sedang menjalani hukuman 6 bulan penjara, karena tersandung kasus pengelolaan lingkungan tanpa izin di Kawasan Pantai Bonto.
Sekretaris Daerah (Setda) Kota Bima, Mukhtar Landa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar jika pejabat menjalani hukuman penjara, maka semestinya dinonaktifkan dari jabatannya. Salah satu tujuannya agar yang bersangkutan dapat lebih fokus menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.
"Sesuai dengan aturan yang ada, memang harus dinonaktifkan sementara," terangnya dikonfirmasil pada Sabtu (8/10/12).
Baca Juga: Seorang Ibu dan Anaknya Tewas Usai Terjebak dalam Kebakaran di Bima
1. Konsultasi ke Pemprov NTB
Untuk memastikan itu, pihaknya akan mengutus Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan untuk konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB. Mereka akan menanyakan bagaimana keputusannya, apakah nanti Wakil Wali Kota akan dinonaktifkan sementara atau sebaliknya.
"Jawaban itu yang sedang kita tunggu sekarang," ungkap Mukhtar Landa.
Baca Juga: Nakes Minta Digaji dari APBD, Pemda Bima: Gak Mampu!