Dokumen Kasus Korupsi Saprodi Rp5,1 Miliar di Bima Dinyatakan Lengkap
Satu dari tiga tersangka masih aktif sebagai ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Berkas perkara dugaan korupsi dana bantuan pengadaan Sarana Produksi (Sarprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan lengkap. Kelengkapan dokumen perkara dengan dugaan kerugian negara Rp5,1 miliar ini berdasarkan konfirmasi terakhir Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mataram.
"Dokumen perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau di P21 oleh JPU," jelas Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi IDN Times di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades Waduruka Bima Divonis 5 Tahun Penjara
1. Menunggu pelimpahan tersangka bersama BB oleh penyidik polisi
Karena sudah dinyatakan lengkap, berkas perkara yang menyeret tiga tersangka lingkup Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) Bima ini tidak lagi dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Bima. Saat ini, Jaksa sedang menunggu waktu pelimpahan tiga tersangka bersama Barang Bukti (BB) oleh penyidik polisi.
"Berkas gak lagi dikembalikan. Sekarang kami sedang menunggu pelimpahan tersangka bersama BB-nya," terang Andi Sudirman.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Sarprodi Rp5,1 Miliar di Bima Belum Ditahan