TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Bima Temukan 31 ASN Antar Bakal Calon Bupati Daftar ke KPU

Dari kades, guru, hingga kepala sekolah

Foto Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman (Dok/Istimewa)

Bima, IDN Times - Pendaftaran bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Bima di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung Rabu (28/8/2024). Paket Yandi-Ros daftar Rabu pagi, sedangkan pasangan Ady-Irfan berlanjut sore hari.

Dalam kurun waktu pendaftaran itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menemukan sebanyak 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas. Puluhan ASN itu terdiri dari kepala desa (kades), guru hingga kepala sekolah (Kepsek) yang berasal dari sejumlah kecamatan.

"Ada kades, tapi kebanyakan guru dan kepala sekolah," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman dikonfirmasi Kamis sore (29/8/2024).

1. Ikut antar bakal calon kepala daerah daftar ke KPU

Foto Bapaslon duet Yandi-Rostiati dan duet Ady Mahyudi-Irfan (Dok/Istimewa)

Taufiqurrahman mengatakan, puluhan ASN tersebut diduga hasil temuan ikut bergabung dalam rombongan yang mengantar Bacalon mendaftar ke KPU Bima. Baik bakal calon bupati dan wakil bupati paket Yandi-Ros, maupun pasangan Ady-Irfan.

"Bukan menggunakan atribut Bacalon, tapi mereka rata-rata ikut bergabung dalam rombongan yang mengantar Bacalon mendaftar ke kantor KPU," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Penantang Rum-Innah, Man-Feri Daftar ke KPU Kota Bima

2. Banyak ikut saat pendaftaran Yandi-Ros

Foto calon Bupati Bima Muhammad Putera Ferryandi dan Rostiati Dahlan ketika menuju Kantor KPU Bima (IDN Times/Juliadin)

Dari dua bakal calon tersebut, ASN terpantau sebagian besar ikut rombongan pendaftaran paket Yandi-Ros. Sementara yang ikut rombongan Ady-Irfan hanya sebagian kecil dari 31 ASN hasil temuan.

"Kebanyakan ikut rombongan Yandi-Umi Ros, ketimbang Ady-Irfan," jelas Opik sapaan karib Ketua Divisi Bawaslu Kabupaten Bima ini.

Menurut dia, bagi setiap ASN sudah jelas dilarang untuk terlibat pada tindakan yang mengarah ke politik praktis. Seperti halnya mengikut pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang diduga dilakukan oleh 31 ASN ini.

"Jika temuan itu benar dan terbukti, itu melanggar netralitas, mengenai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya