TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sadis! Jambret Anting hingga Korban di Lombok Telinganya Sobek 

Pelaku diancam 9 tahun penjara

Korban penjambretan anak di bawah umur alami luka sobek pada telinga kiri/dok. Facebook

Lombok Barat, IDN Times - Aksi sadis penjambretan menimpa anak di bawah umur yang mengalami luka sobek di telinga di Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (4/12/2021) pukul 15.30 Wita. Pelaku menarik paksa perhiasan anting-anting yang saat itu dikenakan korban. 

Korban anak perempuan yang masih berusia 8 tahun ini dijambret saat jalan di Gang Menuju Ponpes NW Almahsun Hidir Dusun Dasan Tapen Barat, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. 

"Ada dua tersangka, di antaranya tersangka berinisial MAF (44), warga Dusun Dasan Tapen, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, Kamis (9/12/2021). 

Baca Juga: Jelang Formula 1, NTB akan Lebarkan Jalan Kuta Mandalika-Keruak

1. Pelaku ditangkap

Pelaku penjambretan anak dibawah umur dibekuk polisi/dok. Polres Lombok Barat

Wirasto mengatakan rasa ibanya usai kejadian penjambretan menimpa korban anak masih di bawah umur.  Usai menerima laporan penjambretan, jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat dan Polsek Gerung langsung melakukan penyelidikan aksi perampasan ini. 

Hingga akhirnya diduga tersangka inisial MAF ini.

MAF merupakan residivis kasus serupa. Pelaku sudah tiga kali melakukan kejahatan kasus penjambretan.

"Kemudian mengamankan tersangka berinisial MN, merupakan penadah anting-anting dari yang dijual oleh MAF," ucapnya.

2. Korban dijambret saat berpapasan dengan pelaku

Pelaku penjambretan anak dibawah umur/dok. Polres Lombok Barat

Adapun kronologis kejadian, awalnya korban sedang berjalan kaki sendirian, kemudian berpapasan dengan tersangka.

Melihat korban memakai anting-anting, maka timbul niat jahat MAF untuk melakukan penjambretan.

"Pelaku menarik anting-anting korban, yang mengakibatkan luka sobek pada telinga korban," pungkas Wirasto.

Usai mengambil paksa anting-anting milik korban, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, ke arah Dusun Tenges Enges, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

3. Diancam 9 tahun

Pelaku penjambretan anak dibawah umur di Lombok Barat IDN Times/Ahmad Viqi

Usai membawa kabur anting korban, pelaku kemudian menjual hasil pencurian kepada MN

Kini, MAF dan penadah MN diamankan kepolisian Polres Lombok Barat untuk dimintai keterangan lanjutan.

Ada pun untuk pelaku MAF dijerat pasal 365 KUHP atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara

4. Korban mengalami trauma

Ilustrasi Korban Penculikan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, aksi kriminal itu sudah meninggalkan trauma pada korban. Kejahatan ini membuatnya mengalami luka sobek di telinga saat anting-antingnya ditarik paksa pelaku.

Pihak Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri telah memastikan kondisi korban dengan memberikan upaya trauma healing

"Korbannya merupakan anak-anak, usia delapan tahun. Jadi perlu diberikan upaya healing," ujarnya. 

Korban kata Syarip merupakan anak perempuan dan masih duduk di kelas 4 SDN di Desa Dasan Tapen Lombok Barat.

"Kami langsung mendatangi korban untuk menghibur korban," ungkapnya.

Saat polisi mendatangi rumah korban, ternyata korban masih merasa tertekan dan takut melihat petugas kepolisian berseragam.

"Pertama kali kami datangi, korban masih merasa takut dan tertekan," katanya.

Usai mendatangi korban untuk kedua kalinya, korban mulai berani menyapa pihak kepolisian.

"Untuk menghilangkan rasa trauma kami beri hadiah kepada korban untuk mengganti anting korban yang dijambret," kata Syarip.

Baca Juga: Jembatan Rusak karena Banjir, Pemprov NTB Alokasi Anggaran Rp15 Miliar

Berita Terkini Lainnya