TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nekat, Pria di Lombok Tanam Ganja dalam Pot di Depan Rumah

Terduga pelaku diamankan polisi

Terduga pelaku tanam ganja di rumahnya/dok. Polres Lombok Tengah

Lombok Tengah, IDN Times - Seorang warga Kecamatan Pujut di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi nekat yang membuatnya berurusan dengan pihak berwajib. Pria inisial J (31) ini dengan sengaja menanam tanaman ganja mempergunakan pot ember di depan rumahnya. 

Padahal, ganja termasuk golongan 1 narkotika yang terlarang di Indonesia. 

"Jadi dia tanam di ember warna putih. Jumlah ranting ganja ini sebanyak 23 ranting," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Inspektur Satu Hizkia Siagian, Jumat (10/12/2021). 

Baca Juga: Gandeng Perusahaan China, Tambang Emas di NTB Akan Dibangunkan Smelter

1. Sengaja ditanam

Polisi geledah rumah terduga pelaku tanam ganja di rumahnya/dok. Polres Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah langsung mengamankan pelaku pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Polisi juga mengamankan barang bukti tanaman ganja berikut potnya. 

Selain mengamankan satu batang pohon ganja, polisi pun mengamankan ponsel tersangka merek Mi warna silver yang diduga dipergunakan untuk bertransaksi. 

2. Dilaporkan masyarakat

Pria di Lombok tanam Ganja di depan rumahnya/dok. Polres Lombok Tengah

Informasi penanaman ganja di depan rumah terduga pelaku ini, kata Hizkia berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Masyarakat curiga dengan keberadaan tanaman yang masuk kategori dilarang ini. 

Terduga pelaku diduga sengaja menanam ganja di depan rumahnya.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi masyarakat lebih lanjut," ungkapnya.

Setelah diketahui adanya tanaman ganja di depan rumah terduga pelaku, polisi juga telah menggeledah seluruh areal rumah terduga bersama aparat desa setempat.

Baca Juga: Belasan Buruh Migran Bermasalah Asal NTB Dideportasi dari Malaysia

Berita Terkini Lainnya