Nekat, Pria di Lombok Tanam Ganja dalam Pot di Depan Rumah
Terduga pelaku diamankan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Seorang warga Kecamatan Pujut di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi nekat yang membuatnya berurusan dengan pihak berwajib. Pria inisial J (31) ini dengan sengaja menanam tanaman ganja mempergunakan pot ember di depan rumahnya.
Padahal, ganja termasuk golongan 1 narkotika yang terlarang di Indonesia.
"Jadi dia tanam di ember warna putih. Jumlah ranting ganja ini sebanyak 23 ranting," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Inspektur Satu Hizkia Siagian, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Gandeng Perusahaan China, Tambang Emas di NTB Akan Dibangunkan Smelter
1. Sengaja ditanam
Polres Lombok Tengah langsung mengamankan pelaku pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Polisi juga mengamankan barang bukti tanaman ganja berikut potnya.
Selain mengamankan satu batang pohon ganja, polisi pun mengamankan ponsel tersangka merek Mi warna silver yang diduga dipergunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Belasan Buruh Migran Bermasalah Asal NTB Dideportasi dari Malaysia