TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat Penumpang Pesawat dari Jawa-Bali yang Ingin ke Lombok

Semua penumpang bandara Lombok wajib tunjukkan kartu vaksin

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok. Angkasa Pura II)

Lombok Tengah, IDN Times - Management Bandara Internasional Lombok mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan laju penularan COVID-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam di Jawa dan Bali.

1. Pembatasan penerbangan dimulai sejak hari ini

Penumpang di Bandara Internasional Lombok IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

General Manager Bandara Internasional Lombok Nugroho Jati mengatakan, perjalanan udara terbaru menuju Lombok harus memiliki surat keterangan vaksin COVID-19.

Hal itu kata Jati berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diberlakukan pada hari ini, Senin 5 Juli 2021. 

"SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi," katanya, Senin (5/7/2021).

2. Penumpang dari Jawa-Bali wajib tunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

Penyuntikan vaksi kepada petugas lapas kelas II A Binjai (IDN Times/ istimewa)

Dalam SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut kata Jati, seluruh penumpang yang landing di Bandara Internasional Lombok harus melengkapi dokumen jika berangkat dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

"Jadi wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama) serta surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Selain itu, para pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan. 

3. Penumpang dari luar Jawa-Bali wajib tunjukkan tes PCR negatif COVID-19

Ketentuan penerbangan ke Lombok dari Bawa dan Bali/dok. Humas Bandara Internasional Lombok

Sementara kata Jari, bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR

"Sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," katanya.

Untuk menekan angka sebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik. 

Seperti tujuan ke Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kota Kupang, atau Kota Balikpapan. 

"Untuk itu diharapkan calon penumpang bisa memastikannya ke pihak maskapai penerbangan," ujar Jati. 

Berita Terkini Lainnya