Eksekusi Lahan Jalan Bypass BIL - KEK Mandalika, Warga Minta Kebijakan
Lahan 22,60 are dieksekusi di Desa Segala Anyar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Praya, IDN Times - Bersama Polres Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya melakukan eksekusi pengosongan lahan demi pembangunan Jalan Bypass dari Bandara Internasional Lombok (BIL) menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika.
Lahan seluas 22,60 are atau 2.260 meter persegi yang berlokasi di Dusun Lamben, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut, dieksekusi, pada Selasa (29/12/2020) untuk akses pembuatan jalan bypass yang akan menghubungkan bandara dengan nama resmi Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid itu ke kawasannya yang akan menggelar MotoGP Mandalika.
1. Pemilik lahan ingin pembongkaran secara mandiri
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, mengatakan, pemilik lahan yang bernama Paren dan keluarga meminta kebijakan kepada PN Praya dan Badan Pemelihara Jalan Nasional Mataram (BPJN) agar pembebasan lahan atau pembongkaran bangunan dilakukan secara mandiri.
"Sesuai permintaan pemilik lahan, kita sudah sepakat bahwa bangunan akan dilakukan secara mandiri dengan harapan bahan-bahan bangunan masih bisa digunakan," kata Nugroho.
Nugroho menyebut, bahwa dari pemilik lahan sudah meminta kebijakan kepada BPJN maupun pengadilan terkait masalah harga yang sebelumnya sudah ditentukan oleh tim apraisal.
Pihaknya juga mengaku akan membantu pemilik lahan, kalau memang ada langkah hukum yang harus ditempuh Paren.
"Intinya pemilik lahan sangat mendukung pembangunan jalan Bypass BIL-KEK Mandalika dan hari ini sisa eksekusi secara formal sudah dibacakan dan dilaksanakan oleh panitera dari PN Praya," tuturnya.