TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

400 Petani di Sembalun Tolak Redistribusi Lahan Seluas 150 Hektare

Petani desak pengadaan sertifikat hak milik bagi 927 KK

Ratusan petani tolak retribusi lahan di Sembalun/dok. AGRA

Lombok Timur, IDN Times - Ratusan petani di Desa Sembalun yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menolak solusi reforma agraria yang ditawarkan Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmy.

Bukan hanya itu, lebih dari 400 petani yang terdiri dari 927 kepala keluarga menolak redistribusi atau pembagian lahan petani yang telah ditetapkan dalam hak guna usaha (HGU) atas kepemilikan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) di Sembalun Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga: Ratusan Petani di Lombok Timur Tolak HGU PT SKE di Sembalun

1. Ada disinformasi terkait tawaran bupati

Ratusan petani di Sembalun tolak retribusi lahan pertanian/dok. AGRA

Menurut koordinator AGRA, Afif mengatakan pihaknya telah berupaya menyuarakan hak jawab para petani di Sembalun. Dia menilai ada banyak disinformasi yang digulirkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

"Solusi yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur akan dijalankan dengan cara menggusur terlebih dahulu semua petani yang telah menggarap tanah, lalu kemudian dibagikan ulang (redistribusi) dengan luas hanya 120 hektare. Kami jelas kecewa," ujar Afif kepada di Lombok Timur, Senin (24/1/2022).

2. Tolak retribusi lahan

Lokasi rencana pembangunan PT SKE Sembalun/dok. Petani Sembalun

Menurut Afif, ada sekitar 972 KK yang menggarap tanah di atas HGU PT SKE itu. Semuanya kini akan digusur. Skema penggusuran dan dibagikan ulang dengan luas hanya 120 hektare tersebut tidak akan cukup untuk menghidupi ribuan petani yang menggantungkan hidupnya di atas tanah lahan pertanian.

Jika mengacu pada Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria, menurut Afif,  skema reforma agraria yang digulirkan oleh Bupati juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa skema redistribusi hanya bisa dilakukan bagi tanah-tanah bekas HGU," kata Afif. 

Sementara bagi masyarakat yang telah menggarap selama puluhan tahun, maka berhak diberikan sertifikat hak milik.  "Itu artinya, 927 KK petani Sembalun yang telah menggarap selama 26 tahun lebih berhak diberikan sertifikat dibanding PT. SKE," ujarnya.

Dalam hal ini, ujar Afif, para petani tetap menolak skema retribusi dan reforma agraria yang ditawarkan oleh Bupati Lombok Timur. Selain itu, ratusan petani juga menuntut pencabutan HGU PT. SKE yang terindikasi cacat prosedur dalam penerbitannya.

"Intinya berikan sertifikat hak milik bagi 927 KK petani Sembalun yang telah menggarap selama 26 tahun di atas tanah tersebut melalui skema legalisasi aset," kata Afif.

Baca Juga: Petani Tolak Negosiasi PT SKE Soal HGU 150 Hektare Lahan di Sembalun

Berita Terkini Lainnya