TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

12 Bidang Lahan di Area Sirkuit Mandalika Masih Bersengketa

Dua bidang lahan belum masuk prioritas penyelesaian

Pak Sibawaih, pemilik lahan dekat Sirkuit Mandalika. (IDN Times/Aldila Muharma)

Lombok Tengah, IDN Times - Event MotoGP hanya tinggal menghitung hari. Namun, kasus sengketa lahan di area Sirkuit Mandalika belum juga menemui titik terang.

Sedikitnya ada 12 kasus sengketa lahan di area Sirkuit Mandalika belum juga mendapat bayaran PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Dari 12 bidang lahan itu, dua di antaranya belum masuk prioritas dan belum juga dibahas tim satgas penyelesaian lahan sengketa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Ada10 bidang lahan berkasnya sudah masuk. Masih tahap penyelesaian sengketa," kata Penasihat Satgas Penyelesaian Sengketa Lahan Kawasan Mandalika Profesor Zainal Asikin, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Sibawaih Ajak ITDC Adu Data Lahan di Tikungan 9 Sirkuit Mandalika

1. Dua sengketa belum masuk prioritas

Tikungan 9 Sirkuit Mandalika lokasi lahan Sibawaih di bawah bukit Serenting yang kini menjadi bukit 360 di tikungan 10 IDN Times/Ahmad Viqi

Dari data yang diperoleh, Asikin mengatakan sebanyak dua di antara kasus lahan di area Sirkuit Mandalika yang masuk penlok I Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika belum masuk prioritas penyelesaian pihak PT ITDC.

"Dua kasus belum masuk tim penyelesaian lahan di Mandalika. Salah satunya milik Sibawaih," katanya.

Dari data sementara, 12 pemilik lahan sengketa di antaranya Fatur Rahman, Sibawaih, Mangim, Amaq ;ayer, Mulahir (alm.diwakili ahli waris Sudiarto), Batin (dirate), Senim, Sumiati, Comek, Samiun (alm. diwakili ahli warisnya), Amaq Bengkok alias Kangkung dan Ahmad bin Nursiwan.

“Banyak sengketa lahan di Sirkuit Mandalika masih bersengketa antara pihak keluarga pemilik lahan. Artinya yang mengklaim itu kita minta selesaikan secara internal dulu, karena saya melihat ini persoalan internal keluarga," katanya.

2. Ada kerumitan di penyelesaian internal

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Asikin mencontohkan, lahan milik Amak Sibawaih sebelumnya diperkarakan antara Amak Semin yang merupakan ayah Sibawaih dengan Wirasentane. Selama kasus ini, ujar dia, semestinya Sibawaih menyelesaikan kasus sengketa lahan 1,2 hektare di persil 270 bersama Wirasentane.

"Jadi ada masalah internal. Misalnya lahan itu ada yang dijual oleh salah satu keluarga. Ini kan rumit," katanya.

Jika melihat kasus serupa ujar Asikin, kasus lahan di Sirkuit Mandalika tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat.

Baca Juga: FIM, Dorna, dan ITDC Sepakat Pengaspalan Ulang Sirkuit Mandalika

Berita Terkini Lainnya