Spanduk Peringatan Hari Pahlawan Tertulis 10 Oktober Viral di Lombok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Beredar foto spanduk peringatan Hari Pahlawan nasional yang jatuh pada tanggal 10 November 2021, namun tertulis 10 Oktober 2021. Diketahui, spanduk tersebut terpasang di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Foto spanduk ini viral di media sosial. Banyak warganet yang melakukan menyayangkan dan menganggap wawasan kebangsaan dari petugas Satpol PP Lombok Timur terbilang rendah.
1. Kasatpol PP mengaku tidak disengaja
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur H Sudirman menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara persis terkait proses desain, pencetakan dan pemasangan spanduk peringatan Hari Pahlawan yang ditulis tanggal 10 Oktober di depan kantornya itu.
Menurutnya, proses desain dan pencetakan hingga proses pemasangan spanduk peringatan spanduk tersebut merupakan kejadian yang tidak disengaja.
"Jangan dipermasalahkan. Saya kira, pertama, itu tidak sengaja. Kedua, apa namanya, saya tidak sempat kontrol memang karena dia (pemasang spanduk) tidak sampaikan laporan ke saya," ujar Sudirman melalui sambungan telepon seluler kepada IDN Times, Rabu petang, (10/11/2021).
2. Pimpinan memerintahkan pemasangan spanduk
Dari pengakuan Sudirman bahwa benar selaku pimpinan atau Kepala Satpol PP memerintahkan kepada anggotanya untuk membuat spanduk terkait peringatan hari pahlawan, khususnya di Lombok Timur.
Dalam spanduk tersebut terpampang bahwa foto Sudirman di bagian kiri dan foto Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmi dan Wakil Bupati Lombok Timur H Rumaksi SJ serta bertuliskan "Pahlawanku Inspirasiku".
"Saya hanya memerintahkan dua hari yang lalu, kalau tidak salah. Iya memang kita minta (pemasangan spanduk). Konsep, bunyi spanduk (tulisan, red) dari kita," ujarnya.
Setelah memerintahkan pemasangan spanduk peringatan Hari Pahlawan Nasional, kata Sudirman, ternyata berbeda dengan apa yang terpasang di depan Kantor Satpol PP.
"Sebelumnya memang tidak ada edarannya. Setelah itu, kemudian tidak diajukan ke kita, bunyi spanduk itu apa," tepis Sudirman.
Baca Juga: Legenda Tersembunyi di Pantai Seger yang Ada di Lombok
3. Spanduk dipasang oleh anggota
Sudirman mengatakan bahwa spanduk peringatan hari pahlawan yang ditulis 10 Oktober tersebut ternyata langsung dicetak dan dipasang tanpa ada pemberitahuan kepada pimpinan.
"Iya itu permasalahannya," katanya.
Sudirman juga mengaku bahwa desain spanduk dikerjakan oleh salah satu anggota di bagian Kasubbag Umum Satpol PP Lombok Timur.
"Terkait ini memang urusan Kasubbag Umum. Jadi, dia yang bertanggung jawab yang begitu-begitu," katanya.
4. Viral di medsos
Sebelumnya, kata Sudirman, Satpol PP tidak pernah memasang spanduk peringatan hari pahlawan.
"Tumben ini, selama ini kan tidak. Tapi kami tidak mengecek seharusnya mengecek itu tadi pagi," ujarnya.
Sudirman juga meluruskan bahwa pada proses sebelum pencetakan biasanya ada proses editing. Namun proses editing itu tidak berjalan maksimal pada saat pencetakan spanduk itu.
"Kita sering gitu. Kita ketik terus print ternyata yang kita ketik tidak sesuai. Bahkan kan sekali waktu yang keluar lain, ternyata Oktober bukan November," katanya.
Sudirman juga tidak menyalakan secara penuh terkait apa yang dilakukan anggotanya.
"Mungkin yang kemarin, copy dulu, mungkin itu. Kedua kesalahannya tidak cek ulang, langsung pasang dia, tidak lapor ke kita," katanya
Setelah mengetahui kabar viralnya spanduk peringatan hari pahlawan tersebut, ia telah meminta kepada anggotanya untuk melepas dan mencetak ulang dengan tanggal 10 November sesuai peringatan hari pahlawan.
"Kami minta harus jadi hari ini. Supaya tidak jadi masalah, kita harus membayar kesalahan itu," pintanya.
Dapat diketahui, pemasangan spanduk peringatan hari pahlawan yang salah tanggal tersebut pun sontak viral di media sosial. Spanduk itupun mendapatkan beragam tanggapan dari warganet.
Baca Juga: Staf Rumah Sakit di Lombok Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Hasil PCR