Dicegat karena Belum Vaksinasi, Anggota DPRD Cekcok dengan Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Beredar sebuah rekaman video antara anggota DPRD NTB dengan anggota Polisi di Pos penyekatan daerah Gerimax Sandubaya Kota Mataram, Kamis (15/7/2021) kemarin.
Video yang berdurasi 2 menit 45 detik menampilkan salah satu anggota DPRD NTB H Najamuddin Mustafa fraksi partai PAN sempat bersitegang lantaran dicegat aparat kepolisian saat penerapan PPKM Darurat di Kota Mataram.
1. Anggota DPRD NTB sempat bersitegang dengan aparat
Dalam video tersebut, Najamuddin tak terima jika dirinya dilarang masuk Kota Mataram lantaran belum mendapat vaksin COVID-19.
"Jadi saya ini belum vaksin karena ada penyakit. Surat keterangan dikeluarkan berikutnya secara kolektif. Itu negara lho yang keluarkan," kata Najam dalam video tersebut.
Selain itu, sopir H Najamuddin juga dituding belum mendapatkan vaksin COVID-19 oleh aparat yang bertugas. Najamuddin pun menjelaskan bahwa, sopir pribadinya belum mendapatkan vaksin COVID-19 karena belum menerima jadwal di desanya.
"Jadi dia belum vaksin. Di desanya dia baru ada 800 orang yang vaksin. Jadi negara ini baru beli vaksin 80 juta. Sementara yang akan divaksin itu 275 juta. Nah, saya dan sopir saya itu bagian yang belum dapat vaksin," bantah Najamuddin.
Baca Juga: BTN Gunung Rinjani Apresiasi Pria Prancis yang Angkut 1,6 Ton Sampah
2. Anggota DPRD NTB tak terima dirinya dibentak aparat
Selain itu, Najamuddin sempat mengklaim bahwa aparat kepolisian telah membentak dirinya lantaran tidak bisa menunjukkan kartu vaksinasi. Ia pun mengaku tidak menerima perlakuan aparat yang berjaga.
"Jangan membentak dong. Kami tidak terima ini," katanya.
"Kami tidak membentak bapak. Kan bapak yang bentak-bentak kami di sini," jawab aparat yang diketahui bernama Agus dalam video tersebut.
3. DPRD beranggapan PPKM Darurat di Mataram bunuh ekonomi warga
Menurut Najamuddin selama ini, aparat terkesan tidak menghargai masyarakat kecil. Masyarakat katanya menyoal selalu meminta warga putar balik di Pos penyekatan tanpa ada solusi konkret dari pemerintah.
"PPKM Darurat ini saya kira menghalangi kegiatan rakyat. Ini juga membunuh usaha dan ekonomi masyarakat," katanya.
4. Penolakan tersebut bentuk kritikan bagi pemerintah
Dikonfirmasi via telpon, Najamuddin mengaku bahwa aturan PPKM Darurat di Kota Mataram yang berlandaskan SE Gubernur NTB dan Wali Kota Mataram dirasa kurang tepat.
Seharusnya, kata Najamuddin, pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Daerah Kota Mataram mampu menyediakan vaksin COVID-19 sesuai kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah kita ini kan tidak siap. Mana ada aturan tidak boleh ke mana-mana. Ini kan membunuh warga. Mana lagi saya harus ke kantor," kata DPRD NTB Dapil Lombok Timur ini, Jumat (16/7/2021) siang.
Ia menyebutkan, dari ratusan warga yang diminta putar balik lantaran tidak bisa menunjukkan kartu vaksin bisa membunuh perekonomian warga NTB.
"Kalau dengan cara ini rakyat dirugikan. Mereka kan datang ke Mataram untuk mencari nafkah. Surat edaran itu harus sesuai dong dengan perilaku masyarakat. Kecuali mereka menyediakan makan tidak apa apa kita di rumah saja," kata Najamuddin.
5. Penerapan PPKM Darurat harus dikaji ulang
Ia pun menyoal, proses penyekatan selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 di Mataram dikaji ulang. Pasalnya banyak warga diminta putar balik merasa dirugikan dengan regulasi yang menurutnya dapat membunuh masyarakat kecil.
"PPKM Darurat ini sebaiknya harus ada pengkajian mendalam supaya aparat dengan masyarakat tidak ribut. Ini juga kritikan ke presiden Gubernur, aturan PPKM selama 20 hari itu tidak bisa berjalan," tandas Najamuddin yang juga merupakan Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB itu.
6. Polda NTB kaji ulang penerapan PPKM Darurat di Kota Mataram
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto yang dikonfirmasi IDN Times Jumat (16/7/2021) mengaku bahwa viralnya video penolakan anggota DPRD NTB menjadi bahan evaluasi penerapan PPKM Darurat di Kota Mataram.
"Kami di Polri tetap melaksanakan tugas berdasarkan aturan dan perundang-undangan," kata Artanto, Jumat.
Penyekatan yang dilakukan di tiga Pos Penyekatan masuk Kota Mataram tak lain guna membatasi mobilisasi masyarakat untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.
"Dimohon kesadaran masyarakat akan hal tersebut demi keselamatan masyarakat luas," jelas Artanto.
Atas kejadian tersebut kata dia bahwa Polda NTB akan melakukan rapat evaluasi terlebih dahulu terkait penerapan PPKM Darurat di Kota Mataram.
Baca Juga: 5 Oleh-oleh Unik Khas Sumbawa yang Paling Digemari Wisatawan