Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga memasang spanduk di pagar Sirkuit Mandalika jelang WSBK pada 11 - 13 November lalu. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Sanding data klaim kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika akan digelar pada Selasa (6/12/2022) besok. Sebanyak 78 KK, warga yang mengklaim lahannya belum dibebaskan atau dibayar telah menyerahkan fotokopi bukti kepemilikan ke Biro Hukum Setda NTB.

Total luas lahan KEK Mandalika diklaim warga yang belum dibebaskan sekitar 109,729 hektare. Namun, sanding data kepemilikan lahan antara warga dengan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) itu, tidak langsung punya kekuatan untuk mengeksekusi pembayaran lahan.

1. Pembayaran lahan tetap lewat putusan pengadilan

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudi Gunawan mengatakan bahwa secara hukum memang sanding data yang dilakukan tidak punya kekuatan hukum mengikat bagi ITDC untuk langsung membayar lahan.

"Kalau bicara hukum, sanding data ini bagaimana kekuatan hukumnya? Ndak bisa ITDC langsung bayar. Kalau tidak ada putusan pengadilan, mereka tak bisa bayar," kata Rudi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (3/12/2022).

2. Bukti kepemilikan yang asli atau palsu hanya bisa diputuskan lewat pengadilan

Editorial Team

Tonton lebih seru di