Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Doni Hermawan)
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pembakaran santri di Lombok Tengah oleh Komisi II DPR RI pada Juli lalu, Joko menyebutkan LPA Mataram menangani sebanyak 20 kasus kekerasan seksual di Ponpes dalam empat tahun terakhir. Dari 20 kasus kekerasan seksual tersebut, sebanyak 12 pimpinan Ponpes yang menjadi pelaku.
"Untuk kasus kekerasan seksual di pondok pesantren, kami menangani 20 kasus. 12 di antaranya itu adalah pelakunya adalah pimpinan pondok pesantren," sebut Joko.
Dari 20 kasus kekerasan seksual itu, ada yang sedang berproses di kepolisian dan ada juga yang sedang berproses di pengadilan. Advokat LPA Mataram, Yan Mangandar Putra menjelaskan sejak berdiri 2007, LPA Kota Mataram terlibat aktif melakukan pencegahan dan penanganan serta advokasi terhadap kasus kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan Ponpes.
Pihaknya melakukan advokasi dengan mengutamakan norma yang ada di UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terutama pada prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak.
Selama ini, LPA Mataram juga terlibat aktif dalam diskusi pembentukan regulasi atau kebijakan di tingkatan daerah dan nasional. Muara akhir dari perjuangan tersebut adalah memenuhi tujuan besar yang berfokus pada upaya-upaya membangun sistem perlindungan anak.
Dia menyebutkan sejak 2023-2026, kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan pondok pesantren di NTB jumlahnya cukup banyak.
Untuk kasus kekerasan seksual di Ponpes dalam 4 tahun terakhir tercatat 20 kasus dengan jumlah korban lebih dari 100 orang dan sebagian besar dari korban ada di bawah pendampingan oleh LPA Mataram.