Vaksinasi ternak sapi di Lombok Tengah. (Dok. BNPB)
Data Satgas Penanganan Wabah PMK Provinsi NTB, hingga 20 Juli 2022, jumlah ternak yang terjangkit PMK sebanyak 83.837 kasus. Namun, sebanyak 69.580 ekor telah dinyatakan sembuh dan 13.392 ekor masih sakit dalam perawatan.
Sementara, ternak yang dipotong bersyarat sebanyak 221 ekor dan mati sebanyak 194 ekor. Jumlah populasi hewan ternak yang rentan terkena PMK di NTB sebanyak 950.551 ekor. Sedangkan ternak yang sudah divaksinasi di Pulau Lombok sebanyak 4.880 ekor.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan pihaknya masih menunggu juklak dan juknis terkait dengan pemberian kompensasi kepada peternak yang ternaknya dipotong bersyarat karena terjangkit PMK.
"Memang Kementan sudah ada. Tetapi kan tentu ada juklak dan juknis berkaitan dengan pelaksanaan kompensasi dimaksud. Itu juga hasil rapat tadi," terang Aulia.
Salah satu syarat pengajuan kompensasi itu, kata Aulia, harus ada rekomendasi dari pejabat otoritas veteriner (otovet) atau dokter hewan. Kaitan dengan ternak yang dipotong bersyarat karena PMK. Apakah ternak yang mati karena PMK juga mendapatkan kompensasi? Aulia mengatakan pihaknya masih menunggu juklak dan juknisnya.
"Kalau yang mati kami mintakan petunjuk dulu. Kalau yang potong bersyarat diajukan kompensasi berdasarkan rekomendasi dari pejabat otovet. Tapi tentunya sekarang ini lagi pendataan sudah ada di kami. Cuma bagaimana mengimplmentasikan dengan dasar Kementan itu kita tunggu juklak dan juknisnya," kata Aulia.