Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Kupang, IDN Times - Balai Pengawas Obat dan Makanan Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita 1.456 jenis kosmetik dan jamu tanpa izin edar dan kedaluwarsa senilai Rp41.534.500.
"Penyitaan terhadap kosmetik dan jamu tanpa izin edar ini dilakukan dalam kegiatan operasi dilakukan Balai POM Kupang selama periode Juli-minggu pertama Agustus 2022," kata Kepala Balai POM Kupang, Tamran Ismail di Kupang seperti dilansir dari Antara pada Minggu (7/8/2022).
1. Penertiban di empat daerah
Sumba Timur (instagram.com/sumbatimur) Ia menjelaskan operasi penertiban itu dilakukan BPOM Kupang, Pos POM Atambua, Kabupaten Belu dan Pos POM Sumba Timur meliputi empat wilayah kabupaten/kota, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu dan Kabupaten Sumba Timur.
Menurut dia, operasi itu dengan sasaran peredaran kosmetik tanpa izin edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya dan kosmetik kedaluwarsa dan rusak.
Baca Juga: Ketua DPRD NTT: Tarif Masuk Pulau Komodo Ditentukan Kementerian KLH
2. Operasi gabungan
Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat) Ia menambahkan operasi melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Polri dan Satpol PP berlangsung di tempat yang mengedarkan kosmetik serta sarana distribusi berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
"Dalam operasi itu ditemukan tempat usaha penjualan pakaian yang juga penjualan kosmetik. Tempat-tempat seperti ini rawan terhadap penjualan kosmetik tanpa izin edar sehingga menjadi sasaran operasi dilakukan tim dari BPOM dan hal itu juga ditemukan adanya kosmetik yang dijual tanpa izin," kata Tamran Ismail didampingi Kordinator Seksi Pemeriksaan Kristiani Paskalista Pati dan satf Seksi Pemeriksa, Mohammad Huda Nasnadi.
3. Temukan puluhan penjual
Dia menyebutkan operasi yang dilakukan di 76 sarana penjualan ditemukan 1.456 jenis kosmetik dan jamu tanpa izin edar dan kedaluwarsa dengan nilai ekonomi mencapai Rp41,53 juta.
Menurut dia, operasi dilakukan BPOM sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetika yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan seperti kedaluwarsa, rusak, tanpa izin edar.
"Operasi ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal di daerah ini" tegasnya.
4. Tentang kosmetik
Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, kosmetik termasuk ke dalam jenis sediaan farmasi. Kosmetika Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.
“Paduan bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan (kulit, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampilan, melindungi agar tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit,” bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: 700 Motif Kain Tenun NTT Didaftarkan ke Kemenkum HAM