M Saidh, DPO Kasus Korupsi dari NTT Ditangkap di Jakarta Selatan
Sudah DPO sejak tahun 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap M Saidh tersangka kasus proyek pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu, Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2015. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp291.662.951.
"Tim tabur Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tersangka M Saidh yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Belu. Tersangka segera dibawa ke Atambua guna menjalani pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (1/9/2022).
1. Tidak mengindahkan pangilan kejaksaan
Ia menjelaskan tersangka M Saidh selaku Direktur CV Fat Jaya sebagai penyedia barang dan jasa tidak pernah mengindahkan panggilan Kejaksaan. Dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2015.
Nilai proyek pengadaan ini adalah senilai Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, M Saidh dan rekan-rekannya merugikan negara sebesar Rp291.662.951.
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Proyek DPRD Madiun Ditangkap di Mataram
Baca Juga: Seorang Polisi di NTB Diduga Sebagai Dalang Korupsi Rp2,38 Miliar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.