TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

M Saidh, DPO Kasus Korupsi dari NTT Ditangkap di Jakarta Selatan

Sudah DPO sejak tahun 2021

Tersangka M Saidh (kedua dari kiri) sedang berada dalam ruangan tahanan kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan Agung RI, Rabu. (Antara/HO-Kejaksaan Tinggi NTT)

Kupang, IDN Times - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap M Saidh tersangka kasus proyek pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu, Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2015. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp291.662.951.

"Tim tabur Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tersangka M Saidh yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Belu. Tersangka segera dibawa ke Atambua guna menjalani pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (1/9/2022).

1. Tidak mengindahkan pangilan kejaksaan

Ilustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menjelaskan tersangka M Saidh selaku Direktur CV Fat Jaya sebagai penyedia barang dan jasa tidak pernah mengindahkan panggilan Kejaksaan. Dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2015.

Nilai proyek pengadaan ini adalah senilai Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, M Saidh dan rekan-rekannya merugikan negara sebesar Rp291.662.951.

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Proyek DPRD Madiun Ditangkap di Mataram

2. Ditangkap di Jakarta Selatan

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka M Saidh dilakukan tim tangkap buronan Kejaksaan Agung setelah mengetahui kalau tersangka sedang berada di Jalan Rawajati , Jakarta Selatan setelah dinyatakan buronan sejak tahun 2021.

Dia kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Selanjutnya, M Saidh akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

3. Dua terdakwa lain sudah dipenjara

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdapat dua orang yang juga terseret dalam kasus pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu Kabupaten Belu.

Dua terdakwa yang sudah menjalani hukuman penjara yaitu Dodo Wijayanto staf teknis pada CV Fat Jaya serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Supardji .

4. DPO sejak 2021

Intisari-Online

M Saidh sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2021 lalu. Dia terus dicari oleh Kejaksaan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Pada saat Kejaksaan Negeri Belu masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang melibatkan tersangka M Saidh yang bersangkutan melarikan diri. Bahkan telah dipanggil beberapa kali tetapi tidak pernah digubris sehingga masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Belu," kata Abdul Hakim.

Baca Juga: Seorang Polisi di NTB Diduga Sebagai Dalang Korupsi Rp2,38 Miliar

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya