Seorang Polisi di NTB Diduga Sebagai Dalang Korupsi Rp2,38 Miliar

Terkait kredit fiktif BPR Cabang Batukliang

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggandeng Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk bisa menghadirkan seorang anggota Kepolisian Resor Bima bernama I Made Sudarmaya di persidangan. Dia diduga sebagai dalang kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp2,38 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang.

"Kami sudah bersurat dan berkoordinasi dengan Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB. Kami meminta agar yang bersangkutan bisa hadir," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra seperti dikutip dari Antara pada Kamis (1/9/2022).

1. Belum bisa dipastikan hadir saat sidang

Seorang Polisi di NTB Diduga Sebagai Dalang Korupsi Rp2,38 MiliarTerdakwa perkara korupsi kredit fiktif BPR Cabang Batukliang senilai Rp2,38 miliar, Agus Fanahesa dan Jauhari usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (1/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dari hasil koordinasi dengan Polda NTB, Sudarmaya yang terlibat kasus korupsi kredit fiktif ketika masih menjabat Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB. Meski begitu, dia belum bisa dipastikan hadir sebagai saksi pada persidangan dua terdakwa pegawai BPR, yakni Agus Fanahesa dan Jauhari.

"Jadi, untuk bisa dipastikan hadir, kami akan tempuh jalan terakhir dengan mendorong majelis hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi di persidangan," ujarnya. 

2. Belum pernah berikan keterangan

Seorang Polisi di NTB Diduga Sebagai Dalang Korupsi Rp2,38 Miliarilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Bratha menyampaikan upaya terakhir tersebut, mengingat status Sudarmaya yang belum pernah memberikan keterangan sebagai saksi saat kasus ini masih berjalan pada tahap penyidikan. Bratha hadir di Pengadilan Tipikor Mataram untuk mengikuti sidang lanjutan terdakwa Agus Fanahesa dan Jauhari dengan agenda pembacaan putusan sela.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa menolak eksepsi atau tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut pertimbangan hakim, materi keberatan yang diajukan kedua terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga perlu pembuktian dalam proses pemeriksaan di persidangan.

3. Dakwaan sudah sesuai syarat formil

Seorang Polisi di NTB Diduga Sebagai Dalang Korupsi Rp2,38 MiliarIlustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Materi dalam eksepsi terdakwa berkaitan dengan penilaian tidak cermat jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan. Namun, majelis hakim menilai dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materiil yang kini perlu pembuktian dalam persidangan sesuai Pasal 143 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Dalam dakwaan kedua terdakwa, terungkap bahwa Sudarmaya sebagai pihak yang mengajukan permohonan kredit dengan mencatut nama 199 anggota Polda NTB. Sebagian besar dari nama, berasal dari Direktorat Sabhara Polda NTB. Pengajuan itu berjalan selama periode 2014-2017.

4. Sudarmaya menyiapkan dokumen tanpa izin

Seorang Polisi di NTB Diduga Sebagai Dalang Korupsi Rp2,38 Miliarilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Modus pengajuan kredit oleh Sudarmaya terungkap dengan menyiapkan secara pribadi tanpa izin dan sepengetahuan nama-nama anggota terkait syarat kelengkapan pengajuan kredit, seperti salinan KTP, kartu tanda anggota, dan keterangan slip gaji.

Selanjutnya, terdakwa Johari selaku Account Officer BPR Cabang Batukliang mengecek validasi data pemohon kredit. Dalam pengajuan itu terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman kredit tersebut melalui prosedur resmi. Meskipun demikian, terdakwa Agus Fanahesa sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang tetap menyetujui permohonan pengajuan kredit tersebut.

5. Kepala pemasaran diberi upah Rp100 ribu

Seorang Polisi di NTB Diduga Sebagai Dalang Korupsi Rp2,38 Miliarilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala BPR Cabang Batukliang Dewi Komalasari yang menjabat pada periode 2014-2017 terungkap turut menyetujui permohonan Sudarmaya. telah ada persetujuan, permohonan kredit dicairkan oleh pihak BPR dengan jumlah Rp2,38 miliar.

Setelah uang kredit cair, terdakwa Agus Fanahesa diberikan upah oleh Sudarmaya Rp100 ribu. Selain itu, terungkap pula Agus bersama Johari mendapat pinjaman uang dari pencairan kredit.

Sudarmaya memberikan Agus Fanahesa Rp30 juta dan Johari Rp100 juta. Dari rangkaian dakwaan demikian, penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya