Pindah Sebelum 10 Tahun Bertugas, 7 PNS di Bima Terancam Dipecat
Gajinya ditangguhkan sementara oleh BPKAD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times- Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima nekat memindahkan tempat tugas tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal sesuai regulasi penempatan, mereka baru bisa dipindahkan dari sekolah induk ke sekolah lain setelah terhitung 10 tahun mengabdi dari sejak pertama ditempatkan. Sementara PNS yang dipindahkan itu belum cukup setahun mengajar di sekolah induk.
Dikbudpora memindahkan tempat pengabdian sejumlah guru tersebut dengan modal mengeluarkan surat tugas. Padahal pada prinsipnya, pemindahan penugasan ASN harus ada rekomendasi melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati Bima.
Baca Juga: Kenal di Medsos, Remaja di Bima ini Diperkosa saat Jalan-jalan
1. Terbongkar dari surat tugas yang dikeluarkan Dikbudpora
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, H Agus Salim MSi membenarkan kebijakan yang diambil Kepala Dikbudpora tersebut. Tujuh orang itu ditarik dari Kecamatan Tambora lalu dipindahkan ke sekolah lain seperti di Kecamatan Monta Woha, Palibelo dan sejumlah kecamatan lainnya.
"Surat tugas pindah sekolah itu dikeluarkan Dikbudpora. Alasan mereka dipindahkan mereka karena masih kekurangan guru. Sementara yang kami tahu kan di Kecamatan Tambora malah yang parah kekurangan gurunya," ungkap dia pada IDN Times, Senin (1/8/2022).
Tidak cukup dua pekan mereka mengabdi di sekolah terkait, informasi pemindahan mereka diketahui oleh pihaknya melalui surat tugas yang dikeluarkan Dikbudpora. Lalu informasi itu disampaikan ke Bupati, Wakil Bupati Bima termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).
"Sudah kita sampaikan dan Sekda sudah mengeluarkan surat yang diarahkan ke Dikbudpora. Meminta agar 7 PSN itu dikembalikan ke sekolah induk," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Lacak Tiga Pemuda Bima Nyanyikan Lagu dengan Lirik Seksis