TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penahanan 10 Demonstran yang Blokade Jalan di Bima Ditangguhkan

Dipanggil lagi saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan

10 orang demonstran saat diamankan di Polda NTB.(sumber:facebook)

Bima, IDN Times - Polres Bima menangguhkan penahanan 10 orang demonstran yang ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan blokade jalan di Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangguhan 10 orang mahasiswa tersebut dilakukan sejak Sabtu (28/5/2022) lalu. Langkah itu mereka lakukan berdasarkan pengajuan keluarga dan sejumlah tokoh masyarakat Monta.

Baca Juga: Tradisi Adat Hanta Ua Pua Bima Peninggalan Kesultanan Bima

1. Alasan pendidikan

Aksi blokade jalan yang dilakukan warga Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.(Sumber: Facebook)

Kepala Bagian Operasi Polres Bima AKP Herman mengatakan, salah satu alasan pihak keluarga mengajukan penangguhan lantaran 10 tersangka sedang mengenyam pendidikan. Atas pertimbangan tersebut, sehingga permohonan mereka dikabulkan pihaknya.

"Kami kabulkan permohonan mereka, karena alasan itu," jelas dia saat dikonfirmasi Selasa (31/5/2022).

Saat ini para tersangka sudah bisa berkumpul dengan keluarga dan beraktivitas seperti biasanya. Kendati begitu proses hukum mereka tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Akan dipanggil kembali

Puluhan mahasiswa saat menggelar demonstrasi di Polres Bima beberapa waktu lalu. Mereka mendesak polres Bima agar melepaskan 10 demonstran yang ditahan di Polda NTB.(Juliadin/IDN Times)

Terhadap 10 orang tersangka yang ditangguhkan tersebut akan dilakukan pemanggilan kembali. Mereka dipanggil mengikuti agenda pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Artinya walaupun ditangguhkan, proses hukum mereka tetap berjalan," terang Herman.

Baca Juga: Tega! Perempuan di Bima ini Gosok Wajah Anak Kecil Pakai Cabai

Berita Terkini Lainnya