TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Direktur RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Makanan Pasien

Diduga turut membantu melakukan tindak pidana korupsi

Foto Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Mantan Direktur RSUD Sondosia Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial Y ditetapkan tersangka. Dia diduga turut membantu tindak pidana korupsi dana makan dan minum pasien tahun 2018 sebesar Rp431 juta.

"Sudah kami tetapkan tersangka pada Selasa 21 Ferbuari kemarin," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin dihubungi IDN Times, Rabu siang (22/2/2023).

Baca Juga: Lewati Gunung, Tiga Pembunuh Anggota Pol PP Bima Akhirnya Ditangkap

1. Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Masdidin mengatakan, tersangka Y diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

"Maksimalnya 20 tahun kurungan penjara," terang dia.

Mengusut dugaan korupsi ini, dalam pihaknya agar segera melayangkan surat panggilan terhadap Y. Rencananya pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Akan segera kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Pokonya dalam waktu dekat dilayangkan surat panggilanya," tegas dia.

2. Turut serta dalam membantu lakukan tindak pidana korupsi

ilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Penetapan tersangka terhadap Y, kata Masdidin berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka M sebagai bendahara umum RSUD Sondosia. Dari pengembangan itu, Y diduga turut membantu M dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Kemudian didukung dengan alat bukti permulaan yang cukup. Termasuk dari hasil gelar perkara tingkat Polda NTB maupun Polres Bima beberapa waktu lalu.

"Berkas kedua tersangka kami bagi dalam dua berkas perkara yang berbeda," katanya.

Baca Juga: Seorang Anggota Pol PP Bima Dibacok hingga Tewas di Depan Istrinya

Berita Terkini Lainnya