Eks Direktur RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Makanan Pasien
Diduga turut membantu melakukan tindak pidana korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Mantan Direktur RSUD Sondosia Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial Y ditetapkan tersangka. Dia diduga turut membantu tindak pidana korupsi dana makan dan minum pasien tahun 2018 sebesar Rp431 juta.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Selasa 21 Ferbuari kemarin," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin dihubungi IDN Times, Rabu siang (22/2/2023).
Baca Juga: Lewati Gunung, Tiga Pembunuh Anggota Pol PP Bima Akhirnya Ditangkap
1. Terancam 20 tahun penjara
Masdidin mengatakan, tersangka Y diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Maksimalnya 20 tahun kurungan penjara," terang dia.
Mengusut dugaan korupsi ini, dalam pihaknya agar segera melayangkan surat panggilan terhadap Y. Rencananya pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Akan segera kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Pokonya dalam waktu dekat dilayangkan surat panggilanya," tegas dia.
Baca Juga: Seorang Anggota Pol PP Bima Dibacok hingga Tewas di Depan Istrinya