TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria di Mataram Perkosa Bocah 13 Tahun, Modus Ancam Bunuh Ibu Korban

Korban dicabuli sejak di bangku SD sampai hamil 4 bulan

Pria di Mataram cabuli anak di bawah umur hingga hamil/dok. Polresta Mataram

Mataram, IDN Times - Pria paruh baya asal Karang Kelayu, Lingkungan Punia, Kelurahan Mataram Timur, Kota Mataram, NTB berinisial MTA (58) dibekuk Kepolisian Resort Kota Mataram

MTA yang merupakan mantan kepala lingkungan ini, dibekuk lantaran tega mencabuli anak kerabatnya berusia 13 tahun berulang kali di kontrakannya, sejak Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Gegara Gelas Pop Ice Kakak Kandung Tikam Adik dan Ipar, 1 Orang Tewas

1. Kasus ini terungkap karena ibu korban curiga

Pelaku memaksa korban/dok. Polresta Mataram

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, MTA memaksa korban berhubungan badan di kontrakannya.

Menurut Kadek, terduga pelaku kerap menyetubuhi korban saat bermain WiFi di dekat rumahnya.

"Saat itu korban sedang bermain WiFi di samping rumah pelaku. Kemudian tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api," kata Kadek, Minggu (26/9/2021).

Kejadian pencabulan tersebut diketahui ibu korban lantaran anak perempuannya tidak pernah meminta pembalut.

"Ibu korban ini curiga. Beberapa bulan anaknya tidak pernah pakai pembalut, sehingga timbul kecurigaan," kata Kadek.

Karena curiga, ibu korban memeriksa tubuh korban lantaran tidak pernah memakai pembalut.

2. Korban hamil empat bulan

Terduga pelaku diamankan di Polresta Mataram/dok. Polresta Mataram

Ibu korban, kata Kadek, memeriksa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Mataram.

Ternyata benar, keterangan dokter kandungan menyatakan bahwa korban tengah hamil 4 bulan jalan. 

"Dari sini kasus persetubuhan diketahui. Korban ini kita duga dicabuli berkali-kali, cuma dia tidak berani bilang karena diancam pelaku," beber Kadek.

3. Pelaku ancam bunuh ibu korban jika korban berteriak

ilustrasi bunuh diri (IDN Times/Arief Rahmat)

Kata Kadek, korban dicabuli pelaku dengan rentang waktu setiap minggu atau dua minggu sekali pada rentang Mei 2021, sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Saat dicabuli pelaku, kata Kadek, korban tidak berani melapor kepada orang tuanya karena ketakutan.

"Pelaku ini ancam korban akan membunuh ibu korban dengan pisau jika berteriak dan memberitahu orang lain," kata Kadek.

Setiap kali melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang kepada korban kisaran Rp25 ribu sampai Rp50 ribu.

4. Pelaku diancam 15 tahun penjara

Terduga pelaku pencabulan diancam 15 tahun penjara/dok. Polresta Mataram

Kini pelaku yang pernah ikut nyaleg (nyalon legislatif) diamankan di Polresta Mataram untuk dimintai keterangan lanjutan.

"Terduga pelaku ini kita sudah amankan pada hari Jumat (24/9/2021) lalu," ungkap Kadek.

Dari hasil visum, korban yang tengah duduk di bangku SMP ini mengalami luka pada bagian sensitif tubuh korban.

"Kita juga sudah melakukan pendampingan ke korban. Korban alami trauma berat. Sekarang korban masih diurus ibu korban," kata Kadek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Terduga pelaku pun diancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Kakak Kandung Tikam Adik dan Ipar Gegara Gelas Pop Ice 

Berita Terkini Lainnya