Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tolak Revisi UU TNI, FMN NTB: Prajurit Sejati Kok Cari Kerja Lagi?

Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak revisi UU TNI di Kantor DPRD NTB, Kamis (30/3/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak revisi UU TNI di Kantor DPRD NTB, Kamis (30/3/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sejumlah mahasiswa dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggedor Kantor DPRD NTB, Kamis (20/3/2025). Mereka mendesak DPRD NTB ikut menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU.

Koordinator Umum Aksi, Ahmad Badawi mengatakan RUU TNI merupakan legitimasi militerisasi kehidupan sipil di rezim Presiden Prabowo Subianto. Percepatan pembahasan RUU TNI ini bertujuan untuk menjawab situasi krisis ekonomi dengan menggunakan pendekatan militeristik agar dapat mengendalikan stabilitas sosial dan politik.

"Situasi krisis Indonesia saat ini dapat dlihat dari utang yang terus bertambah," kata Badawi.

1. Sindir prajurit yang cari kerja lagi dengan revisi UU TNI

Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD NTB, Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD NTB, Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mahasiswa tiba di depan Kantor DPRD NTB pada Kamis siang. Mereka membawa poster dan spanduk dengan tulisan yang menyindir TNI. Salah satu poster berisi sindiran kepada TNI "Katanya Prajurit Sejati Kok Cari Kerja Lagi".

Badawi mengatakan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mencangkup perpanjangan usia dinas keprajuritan pada pasal 53, perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif dari 10 menjadi 15 kementerian/lembaga pada pasal 47.

Kemudian penambahan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 19 jenis. Semua ini meningkatkan ancaman fasisme sebagaimana dwifungsi ABRI di masa orde baru. Dengan menambah jumlah jabatan sipil bagi prajurit aktif, kata Badawi, meningkatkan keterlibatan angkatan bersenjata dalam kehidupan sipil dan BUMN.

"Padahal budaya komando militer akan merusak tata kelola pemerintahan sipil. Dengan menambah jenis OMSP, militer akan semakin dilibatkan dalam dinamika kehidupan masyarakat, padahal kontradiksi dikalangan rakyat tak bisa diselesaikan dengan bijak jika dihadapkan dengan angkatan bersenjata," katanya.

2. Mahasiswa sampaikan empat tuntutan

Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak revisi UU TNI di depan Kantor DPRD NTB, Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak revisi UU TNI di depan Kantor DPRD NTB, Kamis (20/3/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Badawi mengatakan situasi ini sangat mirip ketika zaman orde baru pada masa Presiden Soeharto. Dengan disahkannya RUU TNI menjadi UU, maka akan kembali menghidupkan dwifungsi ABRI.

Untuk itu, mereka menyampaikan empat tuntutan. Pertama, hentikan seluruh proses revisi UU TNI yang tidak transparan, tertutup, antidemokrasi dan tidak melibatkan rakyat dalam pembahasannya. Kedua, hentikan keterlibatan prajurit aktif di dalam kementerian dan instansi pemerintah.

Ketiga, tarik seluruh seluruh anggota atau personil TNI dari kawasan pengembangan program prioritas Prabowo - Gibran seperti pengembangan kawasan food estate, ptona dan makan bergizi gratis (MBG). Keempat, kembalikan militer ke barak.

3. Soroti peran anggota DPR RI dapil NTB

Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir saat menemui massa aksi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir saat menemui massa aksi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mahasiswa juga menyoroti peran salah satu anggota DPR RI Dapil NTB II dari Fraksi PDIP Rachmat Hidayat. Dia merupakan salah satu perwakilan NTB dalam Panja RUU TNI.

"Dia tidak pernah melakukan apa pun untuk dapat menggagalkan RUU TNI ini. Hal ini memberikan bukti konkret bahwa tidak ada satu pun partai politik saat ini yang menjadi oposisi dari pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Badawi.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa ditemui Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir. Politisi PPP ini mengatakan DPRD NTB tidak bisa berbuat banyak terkait pengesahan RUU TNI menjadi UU karena itu ranahnya DPR RI.

Dia mengatakan sebagai wakil rakyat di daerah ikut menolak pengesahan RUU TNI. Dia juga siap memberikan tandatangan penolakan untuk disampaikan ke DPR RI dan pemerintah pusat. Setelah membacakan tuntutan, mahasiswa kemudian membubarkan diri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us