Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Tiga tersangka Bersama Barang Bukti (BB) korupsi dana bantuan sarana produksi (Sarprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Guna persiapan pelimpahan kasus dugaan kerugian negara Rp5,1 miliar ini, penyidik Satreskrim Polres Bima sedang melengkapi dan mengecek kembali Barang Bukti (BB).

"Sudah ada dari kemarin BB berupa dokumen-dokumen, sekarang ini kami cuma lagi tahap lengkapi dan cek ulang," jelas Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin yang dikonfirmasi IDN Times, Senin (7/11/2022).

Masing-masing tiga tersangka tersebut yakni M Tayeb, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) Bima. Kemudian Kabid Holtikultura, Muhammad dan Kepala Seksi (Kasi) Nur Mayangsari.

1. Demi kelancaran pelimpahan

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Masdidin mengatakan, pengecekan ulang BB dilakukan penyidik guna kelancaran proses pelimpahan tersangka. Sehingga tidak ada lagi hambatan, ketika rangkaian hukum tersebut dilakukan.

"Karena kita gak mau saat pelimpahan nanti ada kendala yang memperlambat pelimpahan. Makanya BB harus dikroscek dulu," tegas pria Kelahiran Kecamatan Sape, Bima ini.

2. Pelimpahan dipastikan sebelum akhir tahun 2022

Editorial Team

Tonton lebih seru di