Warga Miskin Lotim yang Terjerat Pidana Dapat Bantuan Hukum Gratis

Lapas Selong tandatangani PKS dengan Posbakumadin 

Lombok Timur, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Lombok Timur, Rabu (8/3/2023). Ini sebegai upaya untuk membantu warga miskin yang terjerat kasus pidana membayar jasa konsultan hukum,

Tujuan PKS tersebut dalam rangka pemenuhan layanan penyuluhan dan bantuan hukum bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Selong yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa pengacara atau konsultan hukum.

Kegiatan penandatangan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Selong yang dihadiri oleh Kepala Lapas Selong, Purniawal selaku Pihak Pertama dan Ketua Posbakumadin Lombok Timur, Muhiddin selaku Pihak Kedua dan disaksikan oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Selong, Nasruddin.

1. Penuhi hak atas bantuan hukum bagi warga miskin

Warga Miskin Lotim yang Terjerat Pidana Dapat Bantuan Hukum GratisPenulis

Sebagai upaya untuk memenuhi hak atas bantuan hukum, negara telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang ditujukan bagi orang miskin sebagai perwujudan akses keadilan. Atas dasar hukum itulah Pihak Lapas melakukan perjanjian kerjasama dengan Posbakumadin.

"Salah satu isi perjanjian kerja sama tersebut yaitu memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum kepada warga binaan yang tidak mampu membayar jasa pengacara," ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Selong Purniawal.

Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Lotim Incar Kursi Pimpinan saat Pileg 2024

2. Dapat penyuluhan hukum gratis

Warga Miskin Lotim yang Terjerat Pidana Dapat Bantuan Hukum GratisPenulis

Dengan telah ditandangani perjanjian kerja sama ini, Kepala Lapas Selong Purniawal berharap warga binaan bisa mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum secara gratis bagi yang kurang mampu. Sehingga dalam menjalani proses peradilan, warga binaan memiliki pendamping yang mengerti tentang hukum.

"Setelah tandatangani PKS ini, warga binaan yang tidak mampu ini sekarang bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis," ungkap Purniawal.

3. Posbakumadin siap berikan layanan bantuan hukum gratis  

Warga Miskin Lotim yang Terjerat Pidana Dapat Bantuan Hukum GratisPenulis

Sementara itu, seusai menandatangani perjanjian kerja sama, Ketua Posbakumadin Lombok Timur Muhiddin mengatakan siap melaksanakan perintah Undang-Undang terkait dengan pelayanan penyuluhan hukum dan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Baik dalam proses peradilan maupun proses penyidikan pada umumnya dan khususnya bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Selong.

"Kita siap berikan bantuan hukum secara gratis, baik saat proses peradilan maupun proses penyidikan," tegas Muhiddin.

Baca Juga: Dispora Lotim akan Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali di Porprov NTB

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya