Polres Lotim Amankan 74 Pelaku Kejahatan dalam Dua Pekan

Terbanyak Kedua dijajaran Polda NTB

Lombok Timur, IDN Times - Kepolisian Resort Lombok Timur (Lotim), telah melaksanakan operasi Jaran selama 14 hari, yaitu pada 31 Juli - 13 Agustus 2023. Dari pelaksanaan operasi tersebut, Polres Lotim berhasil mengungkap 40 kasus laporan polisi, tiga kasus target operasi (TO) dan selebihnya merupakan kasus pidana lainnya. 

Dari puluhan kasus tersebut, Polres Lotim berhasil mengamankan sebanyak 74 tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14 unit sepeda motor, dua unit sepeda gayung, 33 unit HP, tiga laptop, uang tunai dan berbagai barang bukti lainnya. Termasuk barang bukti alat kejahatan yang digunakan pelaku beraksi.

1. 17 tersangka kasus pencurian sepeda motor

Polres Lotim Amankan 74 Pelaku Kejahatan dalam Dua PekanKapolres Lotim AKBP. Hary Indra Cahyono saat menggelar konferensi pers hasil operasi (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Dari 74 orang tersangka yang diamankan, sebanyak 17 orang merupakan pelaku pencurian sepeda motor. Dari 17 orang tersangka ini, berhasil diamankan 14 unit sepeda motor berbagai merek, termasuk mengamankan 6 kunci letter T yang digunakan pelaku beraksi.

"Semua TKP di seputaran Lotim," ungkap Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono.

Sementara untuk pencurian dengan pemberatan diamankan 54 orang tersangka dengan TKP juga di seputaran Lotim. Dari tersangka curat ini, diamankan 33 unit HP, tiga unit laptop, uang tunai Rp413.000 dan dua unit sepeda gayung.

Sementara untuk pelaku pencurian dengan kekerasan, diamankan satu tersangka yang merupakan target operasi Polres Lotim yang sudah sejak lama diincar. Pelaku dikenal sadis saat melakukan aksinya karena tidak segan segan untuk melukai korbannya.

"Ini tersangka merupakan TO, kita amankan tiga bilah parang yang digunakan pelaku beraksi," imbuh Hery.

Baca Juga: Korupsi Alsintan, Eks Kadis Pertanian Lotim Dituntut 7,5 Tahun Penjara

2. Barang bukti langsung dikembalikan kepada pemilik

Polres Lotim Amankan 74 Pelaku Kejahatan dalam Dua PekanKapolres Lotim AKBP. Hary Indra Cahyono mengembalikan handphone kepada korban (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, langsung dikembalikan kepada pemilik tanpa ada pungutan biaya. Namun untuk bisa mengambil barang bukti tersebut, pemilik harus membawa bukti kepemilikan. STNK dan BKPB untuk sepeda motor, dan menunjukkan bukti kepemilikan untuk barang barang elektronik.

"Barang bukti langsung kita kembalikan kepada pemiliknya dengan cara pinjam pakai, karena barang bukti itu masih diperlukan saat persidangan tersangka, syarat pinjam pakai menunjukkan bukti kepemilikan" jelas Hery.

3. Hasil operasi meningkat dibandingkan tahun 2022

Polres Lotim Amankan 74 Pelaku Kejahatan dalam Dua PekanPolres Lotim menggelar konferensi pers hasil operasi Jaran 2023 (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Hasil operasi Jaran tahun 2023 ink meningkat, jika dibandingkan dengan hasil operasi tahun 2022 lalu. Hasil operasi meningkat sebanyak 10 kasus yaitu sebesar 25 persen. Hal ini menempatkan Polres Lotim menempati urutan ke-2 di jajaran Polda NTB dalam hasil operasi Jaran.

Sementara itu, untuk  para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, untuk pencurian dengan pemberatan dan 365 untuk pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya antara 5 hingga 7 tahun penjara.

Baca Juga: Dampak Elnino, Warga Lombok Timur Mulai Kesulitan Air Bersih

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya