Korupsi Alsintan, Eks Kadis Pertanian Lotim Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) Lombok Timur (Lotim) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram telah memasuki agenda penuntutan. Eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Lotim, Zaini dituntut 7,5 tahun penjara.
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (16/8/2023), jaksa juga membacakan tuntutan untuk mantan anggota DPRD Lotim dari partai PDIP Saprudin. Dia berperan sebagai orang yang menyuruh Asri Mardianto.
Jaksa Penuntut Umum (JPI) Kejari Lombok Timur mendakwa mereka dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
1. Saprudin dituntut 8,5 tahun penjara
Sementara itu, Saprudin dituntut 8,5 tahun penjara dan dikurangi masa tahan selama terdakwa berada dalam tahanan. Dia juga dituntut denda sebesar Rp400 juta atau subsider 5 bulan kurungan penjara.
Selain itu, JPU meminta agar terdakwa Saprudin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud, maka diganti dengan dipidana penjara selama 5 tahun," kata Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasydi.
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa atas nama Asri Mardiyanto selama 8 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan 3 Calon Penjabat Bupati Lombok Timur
2. Tuntutan untuk Zaini
Sementara itu, tuntutan berbeda diterima terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim, Zaini. Tuntutan terhadap Zaini lebih ringan satu tahun dibanding dua terdakwa lainnya.
Zaini dituntut selama 7,5 tahun dan denda Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Dalam dakwaan itu, Zaini tidak dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara seperti kedua terdakwa lainnya.
3. Tentang korupsi pengadaan alsintan di Lotim
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Alsintan di Dinas Pertanian Lotim tahun 2018 ini, diduga merugikan negara sebesar Rp3,87 miliar. Hal itu berdasarkan hasil audit BPKP.
Dalam kasus ini, jaksa menduga Saprudin dibantu Asri Mardianto bertugas membentuk tiga UPJA, sedangkan Zaini berperan mengesahkan pembentukan UPJA tersebut. Dalam realisasinya, pembentukan UPJA hanya sebagai formalitas, karena tidak pernah dilakukan verifikasi oleh Zaini.
Dalam realisasinya, ternyata bantuan Alsintan itu tidak disalurkan sesuai peruntukan, terlebih bantuan itu diberikan kepada keluarga dekat dan tim sukses Saprudin untuk maju sebagai anggota DPRD Lombok Timur. Terdakwa Safrudin menggunakan bantuan itu juga untuk modal kampanye.
Baca Juga: Dampak Elnino, Warga Lombok Timur Mulai Kesulitan Air Bersih