Kepala hingga Staf Desa di Lotim Dapat THR, Jumlahnya Beragam

Ketua dan anggota BPD tidak dapat THR

Lombok Timur, IDN Times - Kabar gembira bagi seluruh kepala desa, perangkat desa dan staf desa di Lombok Timur, karena pemerintah Kabupaten telah menyetujui untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). THR tersebut sudah bisa dicairkan mulai Selasa (11/4/2023).

Besaran THR tersebut hanya setengah dari penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa atau pun staf desa. Sementara ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak masuk dalam daftar yang boleh mendapatkan THR.

1. Total anggaran Rp3,8 miliar

Kepala hingga Staf Desa di Lotim Dapat THR, Jumlahnya BeragamKadis PMD Lotim Salmun Rahman

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur Salmun Rahman Mengatakan,  tahun ini Kepala Desa dan seluruh stafnya mendapatkan THR termasuk di dalamnya pekemit atau penunggu kantor. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp3,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPHRD).

"Tahun ini kepala desa dan seluruh stafnya mendapatkan THR termasuk pekemit, surat pemberitahuan juga telah dikeluarkan" ujar Salmun Rahma

Sementara itu, terkait THR BPD, Salmun menerangkan, kebijakan Pemkab Lotim, dalam hal pengaturan pemberian THR dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dengan sumber ADD dan BHPRD sampai saat ini belum menyentuh BPD dan lembaga kemasyarakatan  desa lainnya. Karena keterbatasan kemampuan keuangan Daerah. BPD bisa diberikan THR, jika sumber anggaranya dari Pendapatan Asli Desa (PADes).

"Hal tersebut harap dimaklumi. Insyaa Alloh jika PAD Lotim nantinya sudah bagus (besar) pasti Pemkab akan bisa menyentuh THR untuk BPD, Kader Posyandu dan lain-lainnya," terang Salmun.

Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi di Lotim Melebihi HET, Bupati Imbau Petani Melapor

2. THR haya dibayar setengah dari Siltap

Kepala hingga Staf Desa di Lotim Dapat THR, Jumlahnya BeragamIlustrasi Siltap Kades

Seperti diketahui, jumlah THR yang diterima ASN adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan pegawai. Namun berbeda dengan jumlah THR yang diterima oleh kepala desa dan stafnya, mereka hanya menerima setengah dari penghasilan tetap yang diterima setiap bulan.

Rinciannya yaitu Kepala Desa Rp2.500.000, Sekretaris Desa Rp1.250.000, Kepala Urusan (Kaur), Kepala seksi dan Kepala Wilayah (Kawil) atau Kepala Dusun (Kadus) masing-masing Rp1.000.000, staf desa dan operator masing-masing Rp600.000, Pekemit Rp500.000 dan Ketua RT Rp100.000.

3. Ketua forum BPD Lotim desak Pemkab berikan THR untuk BPD

Kepala hingga Staf Desa di Lotim Dapat THR, Jumlahnya BeragamKetua Forum BPD Lotim Judan Putrabaya

Sementaranya itu, Ketua Forum BPD Lombok Timur, Judan Putrabaya mendesak pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan THR terhadap seluruh anggota BPD. Menurutnya selama ini, pemerintah hanya memerhatikan perangkat desa, padahal posisi BPD itu sangat penting di pemerintahan desa. Sehingga terkait dengan persoalan kesejahteraan, BPD selalu dipandang sebelah mata. 

Pihaknya berharap pemerintah juga memerhatikan kesejahteraan anggota BPD, karena terkait persoalan penghasilan sangat jauh berbeda dengan perangkat desa.

"Kita mau mengadu kemana lagi, kita kemarin sudah mengajukan kenaikan insentif tahun 2023 ke Bupati, tetapi hasilnya zonk, nah sekarang kita desak Pemkab untuk memberikan THR sebagai obat hati, agar anggota BPD tidak terlalu kecewa," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Warga Lombok Timur Tewas Akibat Hirup Gas Beracun di Dalam Sumur 

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya