Komisi II DPRD NTB Sidak Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau

Pembangunan itu diduga melanggar ketentuan RTRW

Lombok Timur, IDN Times - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB melakukan sidak ke proyek Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dibangun di eks pasar Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Hal itu dilakukan karena banyaknya aduan dan keluh kesah dari masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB H Hairul Wariain menyampaikan pembangunana KIHT tersebut juga melanggar anturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab Paokmotong yang ada di Kecamatan Masbagik bukan wilayah industri.

"Yang masuk daerah industri itu kan Kecamatan Sakra Timur, Peringgabaya dan berbagai tempat lainnya, tapi Kecamatan Masbagik tidak termasuk," kata Hairul atau yang biasa disapa Iron, di Lombok Timur, Senin (9/1/2023).

1. Dewan mengaku sebelumnya tak tahu

Komisi II DPRD NTB Sidak Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakaudokumen pribadi

Iron mengaku bahwa sebelumnya DPRD NTB tidak pernah mengetahui adanya rencana pembangunan KIHT tersebut. Karena pemerintah tidak pernah melakukan sosialisasi, baik kepada anggota dewan maupun masyarakat setempat. Sehingga keberadaan proyek itu banyak dikeluhkan olehnya masyarakat.

Selain itu, DPRD NTB juga akan membuat pansus untuk mengawasi peroyek pembangunan KIHT tersebut, mengingat peroyek tersebut saat ini sudah hampir rampung dikerjakan.

"Tidak pernah, kami tidak pernah diberitahu akan dibangunnya proyek ini. Nanti kami akan bentuk pansus," pungkasnya.

Baca Juga: NTB Siapkan 35 Ton Cadangan Beras untuk Warga Terdampak Cuaca Ekstrem 

2. Pembangunan KIHT dilanjutkan

Komisi II DPRD NTB Sidak Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakaudokumen pribadi

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, H Fathul Gani menyampaikan pro dan kontra dalam pembangunan merupakan hal yang wajar terjadi di tengah masyarakat. Sehingga dirinya sangat menghargai adanya perbedaan itu dan pembangunan KIHT ini akan terus dilanjutkan.

"Tapi pembangunan KIHT ini akan terus berlanjut, insyaAllah 14 Januari ini akan selesai," ucapnya.

Setelah proyek ini rampung, pihaknya akan mengambil beberapa tembakau untuk dijadikan sebagai sempel di industri rumahan yang ada di Kecamatan Masbagik. Sementara terkait limbah dan suara bising, KIHT ini menurutnya tidak akan menimbulakan limbah cair maupun suara bising seperti anggapan masyarakat. 

Meski mengahasilkan limbah, namun limbah yang dihasilkan adalah limbah padat yang bisa diolah kembali menjadi rokok dan KIHT ini juga tidak akan menimbulkan suara bising sebab pembuatan rokok ini tidak menggunakan mesin besar.

"Pembuatan rokok ini nanti senyap, melinting itu tidak menimbulkan suara bising, kemudian asap yang dikhawatirkan meluap juga tidak ada itu hanya sirkulasi udara saja," jelasnya.

3. Siapkan ruang terbuka publik

Komisi II DPRD NTB Sidak Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakaudokumen pribadi

Di lokasi pembangunan KIHT juga akan dibangun ruang terbuka publik, kantin dan klinik. Sehingga keberadaan KIHT ini juga diharapakn bisa menjadi penggerak perekonomian masyarakat setempat, khususnya para UMKM.

Pembanguanan KIHT ini menelan anggaran sebesar Rp24 miliar. Sementara KIHT ini direncanakan mulai beroperasi pada bulan Juli atau Agustus mendatang. Akan tetapi untuk proses bimtek akan dimulai pada bulan Februari.

"Untuk bisa beroperasi butuh tahapan-tahapan, butuh bimtek. Tapi insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan mulai. Februari mendatang kita sudah mulai bimtek," tutupnya.

Baca Juga: Porprov NTB 2023, Sprinter Indonesia Zohri Tak Ikut Bela Lombok Utara 

supardi ardi Photo Community Writer supardi ardi

Saya suka menulis dan jalan-jalan

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya