Polresta Mataram Sita Ribuan Botol Miras dari THM dan Warung

Mengurangi angka kriminalitas di masyarakat 

Mataram, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita sekitar 1.003 botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dari hasil razia yang berlangsung dalam dua hari terakhir.

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Pol Mustofa di Mataram mengatakan, pihaknya menyita seribu lebih botol minuman beralkohol ini dari hasil razia di sejumlah warung dan tempat hiburan malam.

"Jadi, seribu lebih botol minuman beralkohol ini kami sita dari tempat-tempat yang menjual tanpa izin edar, seperti ada yang di warung dan tempat hiburan malam,"
katanya dilaporkan Antara, Jumat (25/8/2023). 

1. Pelbagai jenis miras disita

Polresta Mataram Sita Ribuan Botol Miras dari THM dan WarungIlustrasi minuman keras. IDN Times/Galih Persiana

Ia menyebut produk minuman beralkohol yang disita itu, antara lain produksi tradisional seperti tuak sebanyak 402 botol, brem 114 botol, dan arak 89 botol. Selain itu, juga produk minuman bermerek seperti anggur sebanyak 43 botol , Bir Hitam 51 botol, Bir Putih 175 botol, Vodka 82 botol, dan Wisky 47 botol.

Dia menjelaskan kegiatan razia minuman beralkohol ini merupakan salah satu upaya kepolisian untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga: Sedimen Sampah di Saluran Kota Mataram Mencapai Satu Ton Setiap Hari

2. Persoalan negatif karena pengaruh miras

Polresta Mataram Sita Ribuan Botol Miras dari THM dan WarungIlustrasi minuman keras. IDN Times/Galih Persiana

Menurut dia, tidak sedikit persoalan pelanggaran hukum yang terjadi di Kota Mataram karena pengaruh minuman beralkohol.

"Oleh karena itu kami pastikan kegiatan razia ini akan terus berlanjut dengan sasaran tempat-tempat menjual minuman beralkohol tanpa izin," ujarnya.

3. Penerapan sanksi sesuai aturan pemerintah daerah

Polresta Mataram Sita Ribuan Botol Miras dari THM dan WarungIlustrasi minuman keras. IDN Times/Galih Persiana

Kapolresta juga mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi sesuai peraturan daerah Kota Mataram yang berlaku terhadap pemilik warung dan tempat hiburan malam yang terungkap menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Dia pun mengingatkan kepada penjual minuman beralkohol untuk melengkapi izin penjualan.

Baca Juga: Pemkot Mataram akan Bikin Air Mancur di Tugu Mataram Metro

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya