Mataram, IDN Times - Angka pernikahan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai ratusan kasus pada tahun 2022. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Mataram, jumlah dispensasi nikah pada tahun 2022 di NTB sebanyak 710 kasus.
Pemberian dispensasi nikah tertinggi berada di Pengadilan Agama Bima sebanyak 276 kasus dan paling sedikit di Pengadilan Agama Mataram hanya 3 kasus.
Sedangkan Pengadilan Agama Dompu 132 kasus, Pengadilan Agama Giri Menang 39 kasus. Kemudian Pengadilan Agama Praya 47 kasus, Pengadilan Agama Selong 31 kasus, Pengadilan Agama Sumbawa Besar 122 kasus dan Pengadilan Agama Taliwang 21 kasus.