Kejari Lotim Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Sumur Bor Kemendes PDTT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Wilayah Kabupaten Gumi Patuh Karya. Kali ini, Kejari Lotim mengungkap dugaan korupsi pada pembangunan sumur bor untuk kebutuhan irigasi pertanian oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Proyek sumur bor itu dilakukan pada tahun 2017. Lokasinya di Dusun Tejong Daye, Desa Ketangga, Kecamatan Suela. Nilai proyek sebesar Rp1,1 miliar.
1. Sudah naik ke tingkat penyidikan
Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasydi mengatakan, status penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor, di dusun Tejong Daya telah ditingkatkan ke proses penyidikan. Kasus itu dinaikkan setelah tim penyelidik melakukan ekspos hasil penyelidikan, pada Jumat (9/11/23) kemarin.
Rasydi mengatakan berdasarkan hasil permintaan keterangan pihak-pihak terkait yaitu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lotim terkait, serta pihak-pihak lainnya, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan.
"Dalam ekspose tersebut, penyelidik berpendapat telah diperolah alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara dimaksud ke Tingkat Penyidikan," ungkap Lalu Rasydi.
Baca Juga: Calon Istri Menghilang, Seorang Tuan Guru di Lotim Batal Menikah
2. Belum tetapkan tersangka
Meskipun proses penyelidikan telah ditingkatkan ke penyidikan, dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejari Lotim belum menetapkan adanya tersangka. Termasuk hasil audit kerugian negara juga belum keluar.
"Kita belum menetapkan ada tersangka, tetapi kita telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan adanya penyimpangan," terang Lalu Rasydi.
Sementara itu setelah ditingkatkan ke proses penyidikan, Langkah selanjutnya yaitu, akan dibentuk Tim Penyidik untuk segera melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kita akan panggil lagi pihak terkait untuk diperiksa, guna menyelesaikan perkara tersebut," imbuh Lalu Rasydi.
3. Pekerjaan tidak tuntas
Anggaran Proyek pembangunan sumur bor tersebut bersumber dari APBN DIPA Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2017. Anggarannya sebesar Rp1.137.323.000. Anggaran itu termasuk untuk pembangunan distribusi air irigasi ke lahan pertanian.
"Jadi dugaan penyimpangannya ini, pekerjaan belum tuntas tapi uang sudah diberikan seratus persen," tutup Lalu Rasydi.
Baca Juga: 135 Guru Honorer Lotim Lulus PPPK Tanpa Tes