Guru Agama di Lombok Timur Protes Tak Dapat Gaji 13
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Ratusan guru agama yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) di Lombok Timur (Lotim) protes dan mengeluhkan kebijakan Pemda Lotim. Pemda hanya membayar tambahan 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tahun 2023 kepada guru selain dari guru PAI.
Kondisi tersebut menyebabkan guru PAI di Lotim sangat kecewa, mereka merasa bahwa guru PAI dan guru lainnya sama-sama berstatus ASN dan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Pemda dan Kemenag Lotim disebut saling lempar tanggung jawab.
1. Tuntut keadilan pemerintah
Ketua Ketua Kelompok Kerja PAI Lotim, Mukarrobin mengatakan, terkait persoalan ini, pihaknya menuntut pemerintah, khususnya Pemda Lotim agar adil dalam mengambil kebijakan. Terutama terkait pembayaran tambahan gaji 13 dan THR yang berjumlah 50 persen dari gaji pokok tersebut.
Diakuinya seluruh guru yang berstatus ASN kecuali guru PAI di semua sekolah telah menerima pembayaran tambahan tersebut. Sementara pihaknya hanya bisa gigit jari dan hanya dapat menonton pembayaran gaji guru lainnya.
"Kita sangat kecewa, padahal kita sama-sama berstatus ASN, masa kita dikecualikan," imbuhnya.
Baca Juga: BPS NTB Catat 1,57 Juta Wisatawan Menginap di Hotel hingga November
2. Kemenag sebut bukan tanggung jawabnya
Kasubag TU Kemenag Lotim menyebutkan jika pembayaran tambahan THR dan gaji 13 guru PAI itu ada di bawah Pemda Lotim, bukan Kemenag. Pihak Kemenag hanya bertanggung jawab membayar tunjangan sertifikasi guru PAI, karena itu merupakan aturan dari pusat.
"Iya, benar ada tambahan THR dan gaji 13 sebesar 50 persen, dan itu di Kemenag telah lama disalurkan, tapi kalau untuk guru di luar Kemenag, merupakan tanggung jawab lembaga bersangkutan, kita hanya tanggung jawabnya membayar tunjangan sertifikasi," jelasnya.
3. Pemda Lotim sebut tanggung jawab Kemenag
Sementara itu, Kepala BPKAD Lotim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, tambahan tersebut sebutnya dikhususkan bagi guru PAI yang sudah tersertifikasi. Sementara itu merupakan tanggung jawab Kemenag.
"Itu bukan tanggung jawab Pemda, urusan Pemda hanya pembayaran gaji, sertifikasi urusan Kemenag," ujarnya.
Sementara itu, terkait persoalan ini, Ketua MGMP PAI, KKG PAI bersama dengan pihak Dikbud Lotim dan PGRI telah melakukan pertemuan. Hasilnya, aspirasi guru PAI akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Kemenag untuk minta data guru PAI SD dan SMP yang SK Pengangkatannya dari daerah, khususnya yang sudah sertifikasi. Data tersebut nantinya akan dikirimkan ke Kemenkeu untuk realisasi tambahan 50%.
Baca Juga: Remitansi Turun, Uang Kiriman TKI NTB 2023 Hanya Rp497,99 Miliar