Ditilang Saat Motor Mati, Pengendara di Lombok Ajukan Praperadilan

Merasa tidak bersalah karena ditilang saat tidak berkendara

Lombok Timur, IDN Times - Salah seorang pengendara sepeda motor atas nama M Rapi'i,  warga Desa Bintang Rinjani Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), NTB mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Selong. Dia tak terima diberi bukti pelanggaran (tilang) oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lotim pada 11 Agustus 2023 lalu.

Rapi'i telah mengajukan permohonan praperadilan pada tanggal 15 Agustus 2023 di Kepaniteraan PN Selong. Permohonan itu sehubungan dengan tindak pidana lalu lintas dengan Tilang Nomor Register G8179418 tanggal 11 Agustus 2023.

"Saya mengajukan praperadilan ini dikarenakan ingin mengetahui lebih jauh kenapa saya ditilang pada saat itu," ungkapnya.

1. Ditilang saat tidak berkendara

Ditilang Saat Motor Mati, Pengendara di Lombok Ajukan Praperadilanilustrasi tilang (polri.go.id)

Rapi'i mengatakan bahwa dirinya ditilang di depan Polres Lotim. Saat itu dia tidak berkendara, kendaraannya dalam posisi berhenti dan mesin motor mati. Saat itu, ia tengah menunggu sepupu untuk membantu pembuatan SIM. 

Saat berhenti tersebut, tiba-tiba anggota Satlantas Lotim menghampirinya dan memberikan tilang dalam posisi sedang tidak berkendara. Selain itu, yang membuat dirinya keberatan karena tidak ada papan pemberitahuan razia kendaraan bermotor.

"Saya mengeluarkan surat motor dan SIM, memang saya tidak membawa helm tetapi saat itu saya tidak di atas motor, karena dilihat saya tidak pakai helm walau tidak sedang berkendara tahu-tahu sambil berdiri tanpa diminta duduk atau bagaimana, langsung membuatkan surat tilang," tuturnya.

Rapi'i mengatakan bahwa ia tidak akan mempersoalkan kalau posisi tilang dihentikan saat berkendara dan dalam posisi mesin hidup.

"Saya ingin tahu kebenarannya, bila perlu dibuka CCTV yang ada di sana untuk membuktikan benar tidaknya posisi saya saat itu," tegas Ketua BPD Bintang Rinjani ini.

Baca Juga: 12.000 Hektare Tanah di Lombok Timur Belum Bersertifikat

2. Penasaran tilang bisa dilakukan saat tidak berkendara atau tidak

Ditilang Saat Motor Mati, Pengendara di Lombok Ajukan Praperadilan(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, tujuan dirinya untuk mengajukan praperadilan kasus tilang ini karena penasaran, apakah pengendara bisa ditilang saat tidak berkendara atau dalam posisi motor mati tidak berjalan. Selain itu memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat agar tahu secara hukum persoalan tilang ini, dan tidak takut untuk mengajukan praperadilan bila ada kejanggalan pada saat tilang.

"Tujuan saya karena rasa penasaran dengan posisi saya saat itu apa bisa ditilang atau tidak, selain itu agar semua masyarakat taHu dan tak takut untuk melapor melalui praperadilan bila ada kejanggalan pada saat ditilang," tegasnya.

3. Siap mengikuti proses praperadilan

Ditilang Saat Motor Mati, Pengendara di Lombok Ajukan PraperadilanKasat Lantas Polres Lotim AKP. Donny Indra Setiawan (dok. Ruhaili)

Sementara itu, mengenai praperadilan tilang ini, Kasat Lantas Polres Lombok Timur AKP Donny Indra Setiawan hanya menjawab singkat, yaitu siap untuk mengikuti proses hukum persidangan praperadilan di PN Selong.

"Sudah mendapatkan info ini dari Kanit Patwal, sidang akan digelar hari Rabu (23/8/2023), monggo (silakan) mengikuti saja," ungkapnya melalui pesan singkat.

Sidang kasus tilang ini akan diselenggarakan pada Rabu (23/8/2023) mendatang di PN Selong. Dalam perkara pidana praperadilan ini, Rapi'i sebagai pemohon melawan Kepolisian Negara Indonesia Resort Lombok Timur Unit Satuan Lalu Lintas Sebagai termohon.

Baca Juga: Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan 3 Calon Penjabat Bupati Lombok Timur

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya