Dispenda Lotim Ingin Naikkan Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan Bangunan

Harga tanah terus naik, jauh dari harga NJOP

Lombok Timur, IDN Times - Realisasi penerimaan pajak di Lombok Timur (Lotim) hingga saat ini masih jauh dari target yang diharapkan, utamanya pajak bumi dan bangunan. Hingga saat ini realisasi penerimaan pajak baru mencapai 56 persen, padahal ini sudah memasuki triwulan ketiga. Rendahnya realisasi tersebut selain karena banyak kebocoran, juga disebabkan juga rendahnya nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.

Atas alasan itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lotim Muksin ingin mengusulkan mengubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), khususnya untuk tanah dan bangunan. 

Karena harga jual tanah di Lotim setiap tahun mengalami kenaikan, bahkan cukup jauh dari harga NJOP yang ditetapkan. Sebut saja untuk wilayah Kecamatan Selong, rata-rata besar NJOP masih pada kisaran Rp50 juta ke bawah, sementara harga tanah saat ini sudah menembus angka Rp50 juta ke atas, bahkan sampai Rp100 juta per are.

1. Diusulkan sesuai dengan harga kekinian

Dispenda Lotim Ingin Naikkan Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan Bangunanilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Dispenda Lotim, Muksin menjelaskan, penentuan besarnya NJOP tanah maupun bangunan dilakukan melalui proses penilaian tanah dan atau bangunan. Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk menentukan NJOP tanah maupun bangunan per meter persegi sebagai dasar pengenaan PBB. Harapannya ketika NJOP sudah disesuaikan maka besarnya pajak PBB juga bisa naik.

"NJOP ditetapkan per meter persegi dan seringkali diasumsikan sebagai harga terendah, tetapi biasanya dijual dengan harga lebih tinggi dua kali lipat dibandingkan harga NJOP, nah ini yang ingin kita sesuaikan," terangnya.

Baca Juga: 72 Persen Warga Lotim Diusulkan Dapat Bantuan Iuran JKN-KIS

2. Diusulkan karena menjadi kewenangan daerah

Dispenda Lotim Ingin Naikkan Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan BangunanKantor Bupati Lombok Timur (dok. Ruhaili)

Dalam pengelolaan PBB P2, selain penetapan tarif pajak, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarnya NJOP tanah per meter persegi. Ini nantinya akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung NJOP tanah masing-masing bidang tanah.

NJOP ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati. NJOP tanah ditetapkan dengan satuan rupiah per meter persegi tanah sesuai lokasi tanah, yang tercermin dalam zona nilai tanah. Sementara NJOP bangunan ditetapkan menurut besarnya biaya per meter persegi material dan upah yang melekat pada setiap komponen bangunan, yang dalam pengelolaan PBB P2 dikenal sebagai Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

"Karena NJOP ini sekarang menjadi kewenangan daerah, makanya kita ingin mengusulkan untuk menyesuaikan NJOP," jelasnya.

3. Realisasi target pajak masih kecil

Dispenda Lotim Ingin Naikkan Nilai Jual Objek Pajak Tanah dan BangunanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, untuk realisasi target pajak, hingga saat ini masih diangka 55 persen. Rendahnya penerimaan pajak ini karena masih rendahnya kepatuhan masyarakat membayar pajak. Terutama penerimaan pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di yang juga masih tidak optimal. Karena jumlah objek pajak yang tidak sesuai dengan penerimaan pajak yang diterima, atau tidak sesuai dengan NJOP. Pajak NJOP untuk bangunan masih tercatat sebagai tanah. 

"Terus terang, masih rendah karena masih banyak yang tidak sesuai, selain itu, wajib pajak ini selalu menghindar ketika terkait membayar pajak," Pungkas Muksin.

Baca Juga: Jangan Ditiru! 661 Unit Kendaraan Dinas di Lotim Nunggak Pajak

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya