Disnakertrans Lotim Tegaskan UMK Harus Lebih Tinggi dari UMP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama dengan dewan pengupahan telah menyepakati untuk menaikkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2024. Tetapi hingga saat ini, besaran jumlah UMK belum ditetapkan karena selama ini masih menunggu penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebagai dasar acuan untuk menetapkan UMK.
Kesepakatan kenaikan UMK tidak terlalu besar tetapi tidak lebih kecil dari UMP. Pertimbangannya kondisi ekonomi saat ini. Harapannya penetapan UMK nantinya bisa memberikan rasa adil dan nyaman untuk kedua belah pihak, yaitu antara pihak pemberi kerja dan pekerja.
1. Besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim, Muhammad Khairi mengatakan, UMK tahun 2024 akan mengalami kenaikan, dan dipastikan harus lebih tinggi daripada UMP.
"UMK itu, tidak boleh lebih rendah UMK kabupaten dari pada provinsi, harus naik memang tahun ini, di sana ada pembelaan negara terhadap masyarakat, dia (upah, red) harus naik," tegas Khairi.
Khairi mengatakan kenaikan upah minimum pada tahun 2024, disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya faktor inflasi yang tinggi yang berdampak pada meningkatnya harga bahan pokok. Selain itu pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Aturan ini yang nantinya akan menjadi acuan bagi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan selanjutnya akan diteruskan ke kabupaten," terang Khairi.
Baca Juga: NTB Targetkan 5 Juta Kunjungan Wisatawan Tahun 2024
2. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lotim usulkan kenaikan 3 persen
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lotim, bersama dewan pengupahan Lotim mengusulkan besaran kenaikan UMK sebesar 3 persen dari besaran upah tahun 2023. Besaran usulan tersebut dinilai sudah sangat berimbang tanpa merugikan kedua belah pihak, yaitu pemberi kerja dan pekerja.
Dasar usulan tiga persen tersebut yaitu pertimbangan kondisi ekonomi. Tujuannya yaitu agar investor yang ada di Lotim tidak hengkang.
"Kalo terlalu tinggi kita usulkan, investor berpotensi hengkang dari Lotim, makanya Kita usulkan 3 persen dari tahun 2023, sehingga ada kenaikan sedikit. Yang jelas kenaikan tidak terlalu membebani pengusaha dan pekerja tidak dirugikan," jelas ketua SPN Lotim, Sarwin.
3. Provinsi NTB tetapkan upah minimun naik 3,06 persen
Sementara itu, dikutip dari laman Website Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Pemerintah Provinsi bersama dengan dewan pengupahan telah menyepakati besaran kenaikan UMP Tahun 2024 yaitu sebesar Rp 2.444.067, naik sebesar 3.06%, yaitu sebesar Rp 72.660 dari UMP NTB Tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407.
Baca Juga: Ada Sekolah di NTB Larang Siswa Ikut Ujian karena Belum Bayar BPP