Calon TKI di Lotim Laporkan Agen ke Polisi karena Gagal Berangkat

Telah setor biaya pemberangkatan sejumlah Rp120 juta

Lombok Timur, IDN Times - Salah seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Setanggor Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) Irwan Fathony melaporkan agen pemberangkatan pekerja migran ke Polres Lotim, Selasa (22/8/2023). Laporan tersebut dilakukan Irwan karena kecewa gagal berangkat ke Negara Taiwan.

Irwan merasa ditipu oleh pihak agen. Irwan sebelumnya telah membayarRp 120 juta untuk dua orang pada April 2023 lalu untuk diberangkatkan. Namun hingga saat ini ia tak kunjung mendapatkan kejelasan pemberangkatan. Irwan mengaku sudah lelah dijanjikan selama hampir lima bulan ini oleh pihak agen.

"Ini bukan uang yang sedikit sampai ratusan juta, itu pun saya jual mobil truk saya dulu demi proses pemberangkatan, tapi kenyataannya begini. Saya sudah lelah dijanjikan untuk diberangkatkan, tapi sampai saat ini hal itu tidak ada kejelasan," kata Irwan

1. Sudah lakukan upaya mediasi

Calon TKI di Lotim Laporkan Agen ke Polisi karena Gagal BerangkatBukti kwitansi korban telah menyetorkan biaya pemberangkatan (dok. Irwan)

Diungkapkan Irwan, ia dan PT. Andalan Tour and Travel sudah melakukan mediasi yang disaksikan langsung Kepala Desa Setanggor dan dihadiri oleh anggota Polsek Sukamulia, Aparatur Desa Setanggor, serta calo inisial DA yanng merekrut korban.

Saat mediasi tersebut, Direktur PT Andalan Tour and Travel, Pandri Azhar bahkan secara lugas memberikan janji dan memberikan kepastian akan mengganti biaya yang sudah disepakati. Irwan bahkan mencatat sudah dua kali dijanjikan bahwa uangnya akan diganti oleh pihak PT Andalan Tour and Travel tersebut.

"Janji pertama digantikan 10 Agustus 2023, namun diingkarinya. Terbaru, dijanjikan kembali akan digantikan, Senin 21 Agustus 2023 lalu, tetapi tetap sama tidak ditepati. Saya sudah peringatkan sama perusahaan untuk mengganti uang saya, tapi hanya janji yang saya terima, makannya hari ini saya laporkan," Keluh Irwan.

Baca Juga: Ratusan Perempuan di Lombok Timur Menderita Kanker Payudara

2. PT Andalan Tour and Travel akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik

Calon TKI di Lotim Laporkan Agen ke Polisi karena Gagal BerangkatDirektur PT. Andalan Tour And Travel Pandri Azhar (dok. Pandri Azhar)

Sementara itu, menanggapi laporan ini, Direktur PT Andalan Tour and Travel, Pandri Azhar tidak merespons terkait penggantian uang korban, tetapi justru akan melaporkan balik korban atas kasus pencemaran nama baik. Ia merasa dalam kasus ini ia juga menjadi korban.

Pandri menuding pihak pelapor telah mencemarkan nama baik perusahaan, karena mengatakan dirinya sebagai CPMI yang gagal diberangkatkan. Padahal perusahaan tidak tahu-menahu jika tujuan dari pihak pelapor ke Taiwan untuk bekerja menggunakan paspor wisata. Untuk itu, menanggapi laporan tersebut, pihak perusahaan akan melakukan upaya hukum yaitu melaporkan balik pelapor atas kasus pencemaran nama baik.

"Orang ini kan dibawa sama orang lapangan, Katanya dia mau jalan-jalan ke pamannya di Taiwan dan minta tolong jasa kita untuk mengurus keberangkatannya, kita bantu pada saat itu juga. Jadi yang menjadi korban pada kasus ini bukan hanya dari pihak pelapor saja namun juga dari pihak kita sebagai agen travel," jelas Pandri Azhar.

3. Berangkat ke Taiwan sebagai Wisatawan bukan CPMI

Calon TKI di Lotim Laporkan Agen ke Polisi karena Gagal BerangkatKorban saat melapor ke Satgas TPPO Polres Lotim (dok. Ruhaili)

Pandri mengataka  bahwa pelapor datang ingin berangkat ke Taiwan untuk berwisata, dan tidak pernah mengungkapkan berangkat sebagai CPMI. Karena perusahaannya bukan agen penyalur tenaga kerja, tetapi agen kunjungan dan perjalanan wisata.

Tetapi pada prosesnya, pihak pelapor memutuskan sepihak pembatalan keberangkatan tersebut. Pihak travel menerima pernyataan pembatalan tersebut dan langsung mengupayakan pembatalan semua berkas yang ada. Tetapi  semuanya butuh proses, karena tidak bisa membatalkan hari itu juga dan menerima pengembalian dana.

"Karena yang namanya travel itu dia dalam pengurusan pemberangkatan tidak bergerak sendiri, ada pihak pihak lain yang juga terlibat, itu yang saat ini kita urus," katanya.

Pada proses pembatalan juga, pihaknya telah mengeluarkan biaya. Pandri juga mengaku telah mengembalikan separuh pembayaran sebesar Rp 10 juta dan meminta tenggat waktu untuk mengurus berkas pembatalan visa dan beberapa hal lainnya.

"Tapi si pihak pelapor ini tidak sabaran dan dia karena dibantu LSM makanya dia seolah merasa benar," pungkas Pandri Azhar.

Baca Juga: Bupati Lotim Harap Keberadaan KIHT Bisa Menguntungkan Daerah

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya