75 Persen Rumah di Lotim Belum Terdaftar untuk Pembayaran Pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Ratusan ribu unit Rumah di Lombok Timur belum tercatat dalam Surat Pemberian Pajak Terhutang (SPPT). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total jumlah bangunan rumah di Lombok Timur sebanyak 352.340 unit rumah. Sebagian besar dari jumlah tersebut tidak terdaftar dalam SPPT, tetapi masih terdaftar dalam bentuk lahan pertanian atau perkebunan.
Kondisi ini menyebabkan penerimaan pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Lombok Timur tidak optimal. Karena jumlah objek pajak yang tidak sesuai dengan penerimaan pajak yang diterima. Pajak yang seharusnya untuk rumah ternyata masih tercatat sebagai lahan.
1. Dorong Pemdes dan Camat perbaiki SPPT
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik mendorong pemerintah kecamatan dan pemerintah desa bersama-sama dengan OPD terkait seperti Bapenda dan BPMPD, dalam upaya perbaikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Salah satunya melalui bulan bakti perbaikan data PBB.
Berdasarkan data BPS, terdapat 352.340 unit rumah di daerah Gumi Selaparang. Akan tetapi, yang tercatat pada SPPT hanya 140.731. Data tersebut sudah termasuk ruko, tower, rumah sakit, pertokoan, tambak udang, dan lainnya.
Taufik menyadari persoalan ini disebabkan tidak lepas dari peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak. Tetapi di sisi lain persoalan ini bisa menjadi bagian dari penilaian kinerja petugas. Karenanya bulan bakti perbaikan data PBB tersebut diharapkan dapat memberikan data ril, termasuk sebagai bagian dari pemetaan potensi dan upaya peningkatan realisasi PBB-P2.
"Bapenda Lombok Timur mencatat hanya sekitar 25% rumah di Lombok Timur yang tercatat dalam SPPT, atau degan kata lain sebagian besar masih tercatat sebagai lahan saja," jelas Taofik.
Baca Juga: Kementan Optimistis Bibit Bawang Putih Lotim Penuhi Kebutuhan Petani
2. Realisasi penerimaan pajak masih rendah
Tahun 2023 ini, Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur mencatat, terdapat 433.986 SPPT yang diterbitkan. Hingga memasuki batas akhir pembayaran pada Agustus persentase yang terbayarkan masih sangat rendah, yaitu di angka 25,37%. Kondisi ini membuat resah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur karena kemungkinan realisasi penerimaan pajak dari sektor PBB kembali rendah.
Seperti pada tahun sebelumnya, jumlah SPPT yang diterbitkan berjumlah 409.787. Ini hanya terealisasi sebesar 68,45%, ada sebanyak 31,55 persen yang tidak membayarkan pajak PBB.
"Realisasi PBB masih rendah, semoga tahun ini kita dorong realisasi penerimaan pajak melebihi tahun sebelumnya," imbuh Taofik.
3. Gencarkan pungutan pajak
Sementara itu, menanggapi realisasi PBB-P2 hingga mendekati tenggat akhir pembayaran pada 31 Agustus yang masih sangat rendah, Taofik meminta para camat dan kepala desa untuk menggencarkan pemungutan pajak, dengan mengoptimalkan SDM yang ada di wilayah masing-masing.
Hal itu ditekankannya meskipun mengakui umumnya wajib pajak lebih banyak yang memilih melunasi pajaknya mendekati batas akhir pembayaran. Dengan upaya tersebut, ia berharap seluruh SPPT yang telah diterbitkan dapat tertagih.
"Memang rata-rata wajib pajak membayar pajaknya di akhir-akhir batas waktu, tetapi kita dorong pemerintah desa untuk aktif melakukan penagihan biar realisasi bisa optimal," tutup Taofik.
Baca Juga: Dewan: Alihkan Saja Anggaran Belanja Hal Tak Penting untuk PPPK Lotim