Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Lotim Jadi Tahanan Kota karena Sakit

Sebelumnya ditahan di rumah tahanan

Mataram, IDN Times - Salah satu terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak Lombok Timur (Lotim) ditetapkan sebagai tahanan kota. Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan adanya pengalihan status penahanan terdakwa Po Suwandi tersebut.

"Iya, sesuai dengan informasi dari majelis hakim, status terdakwa Po Suwandi kini tahanan kota, itu terhitung sejak penetapan pada Jumat (15/9/2023)," kata Kelik seperti diberitakan Antara pada Senin (18/9/2023).

Berdasarkan keterangan dari majelis hakim yang mengadili perkara korupsi dengan kerugian Rp36 miliar, jelas dia, kondisi kesehatan Po Suwandi menjadi bahan pertimbangan adanya penetapan pengalihan status penahanan tersebut.

"Jadi, memang pada sidang perdana, yang bersangkutan (Po Suwandi) hadir, tetapi kondisi kurang sehat, terus sidang kedua, ketiga, keempat, tidak hadir karena memang sakit dan itu dilampirkan dengan surat-surat dokter, ada dari rumah sakit kota juga," ujarnya.

1. Terdakwa sakit

Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Lotim Jadi Tahanan Kota karena SakitIlustrasi Gejala Penyakit (Sakit Kepala) (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam membuat penetapan tersebut, Kelik mengatakan bahwa majelis hakim hanya dapat merujuk pada surat keterangan sakit yang ditunjukkan oleh penuntut umum pada proses persidangan.

"Untuk uji kesehatan? Kami tidak bisa uji kesehatan, jadi cukup dari surat dokter itu. Masa saya tidak percaya dokter? Masak dokter mau bohong?" katanya.

Dengan pertimbangan demikian, lanjut dia, majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih secara resmi mengeluarkan surat penetapan pengalihan penahanan untuk terdakwa Po Suwandi dari tahanan rutan menjadi kota.

"Jadi, adanya penetapan itu, tidak ada lagi alasan dia (Po Suwandi) untuk tidak hadir di persidangan, dia juga bisa berobat sambil jalan (persidangan)," ucap dia.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Ditutup, ini Alasannya! 

2. Dilarang meninggalkan kota

Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Lotim Jadi Tahanan Kota karena SakitIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Apabila selama berstatus tahanan kota, Po Suwandi terungkap berada di luar kota tanpa adanya izin dari majelis hakim, maka status tahanan kota tersebut dapat dicabut.

"Dengan adanya status tahanan kota ini, dia (Po Suwandi) dilarang meninggalkan kota. Misal, dia terlihat di luar kota tanpa seizin hakim, dia bisa dimasukkan kembali (rutan)," kata Kelik.

Untuk persoalan pengawasan terhadap terdakwa yang berstatus tahanan kota, dia mengakui bahwa majelis hakim tidak punya kekuatan.

"Di situlah kurangnya, untuk petugas keamanan menjaga orang-orang begitu itu. Jaksa sendiri juga bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa di persidangan nantinya," ujar dia.

Apabila jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa yang berstatus tahanan kota di persidangan, maka majelis hakim punya kewenangan mengembalikan berkas perkara tersebut.

"Kalau jaksa tidak bisa menghadirkan, itu berkas bisa dikembalikan. Hakim dalam hal ini berhak mengembalikan berkas dengan menyatakan dalam penetapan bahwa jaksa tidak serius menangani perkara," ucapnya.

3. Dijemput paksa

Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Lotim Jadi Tahanan Kota karena SakitIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Po Suwandi dalam perkara ini berperan sebagai Direktur PT AMG yang berkantor di Jakarta Utara. Dalam proses penyidikan, kejaksaan melakukan penahanan terhadap Po Suwandi terhitung sejak aksi penjemputan paksa pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.

Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.

Baca Juga: Dinas ESDM NTB Kaji Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi PT AMG

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya